Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Melalui Otsus - Kata Papua

Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Melalui Otsus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Manuel Bonay

Otonomi khusus (Otsus) Papua adalah sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada Provinsi Papua. Otsus Papua pertama kali diberikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Latar belakang utama pemberian Otsus dimaksud adalah untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Otsus diberikan dalam rangka untuk mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, memberikan penghargaan atas kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dan penyelenggaraan pemerintahan dapat mewujudkan tercapainya kesejahteraan masyarakat agar tidak lagi ada kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lainnya.

Pemberian otonomi khusus bagi Papua dilakukan pada momentum yang tepat, yaitu saat orde reformasi dan ketika terdapat tuntutan masyarakat Papua untuk mengembalikan nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua. Pada saat itu, pemerintah bertekad untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, misalnya pengakuan terhadap eksistensi hak adat, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari kebijakan Otsus Papua, yaitu memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi provinsi di Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan secara khusus serta pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Kebijakan Otsus juga menempatkan orang asli Papua (OAP) sebagai subyek utama sekaligus sebagai obyek dalam pelaksanaan pembangunan di Papua.
Kemudian kewenangan yang dimiliki oleh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota secara umum telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dijabarkan dalam pembagian urusan konkuren yang terdapat dalam lampirannya. Khusus untuk daerah di Papua, diberi kewenangan khusus yang diatur tersendiri baik di UU Otsus Papua maupun PP Kewenangan Papua.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Otsus Papua merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan pembangunan. Selain itu, dengan adanya Otsus, diharapkan akan mempermudah jangkauan pelayanan di tanah Papua yang luas. Selain itu, kebijakan pemekaran wilayah di Papua merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Papua sendiri. Aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah.
Dalam UU Otsus Papua maupun PP Kewenangan Papua, kewenangan provinsi mencakup kewenangan seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan absolut pemerintah dan kewenangan pemerintah terkait kebijakan perencanaan pembangunan, dana perimbangan, sistem administrasi negara, lembaga perekonomian negara, kewenangan pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Kewenangan khusus yang diberikan meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, perekonomian, kependudukan dan ketenagakerjaan, serta pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. Rincian kewenangan khusus bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Papua tercantum dalam lampiran PP Kewenangan Papua.
Selain itu, kewenangan luas atas penyelenggaraan pemerintahan di Papua melalui kebijakan Otsus sangat membuka peluang bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) orang asli Papua (OAP) untuk dapat berkembang dan naik kelas menjadi pengusaha handal. Keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha OAP juga telah mendorong adanya penyusunan rencana induk pemerintah khusus di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan Otsus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya UU Otsus pada tahun 2001, dan itu bisa dilihat di bagian menimbang. Kurang lebih terdapat 7 hal yang menjadi pertimbangan lahirnya UU Otsus yang merupakan buah pemikiran yang kemudian dirumuskan dan dilahirkan dari anak-anak Papua yang kemudian ditawarkan sebagai solusi mengatasi permasalahan di Papua.
Julian Kelly juga mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan amanat UU Otsus serta harus diterapkan dan dikawal bersama. Selanjutnya melalui Otsus, upaya untuk mempromosikan dan melestarikan budaya serta identitas masyarakat Papua dapat dilakukan. Hal ini bisa dilakukan melalui dukungan terhadap seni dan budaya tradisional, serta memasukkan pendidikan tentang sejarah dan budaya Papua dalam kurikulum pendidikan, sehingga melalui implementasi yang efektif dari kebijakan Otsus Papua dan pengelolaan yang baik dari dana yang tersedia, diharapkan taraf hidup masyarakat Papua akan meningkat secara signifikan. Upaya ini harus berkelanjutan dan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua secara holistik.

)* Penulis adalah Mahasiswa asal Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir