Lompat ke konten utama

Kata Papua

NKRI Belum Utuh Tanpa Kehadiran Papua sebagai Bagian Tanah Air - Kata Papua

NKRI Belum Utuh Tanpa Kehadiran Papua sebagai Bagian Tanah Air

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Liben Wenda

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah satu kesatuan yang kokoh, tetapi keutuhan dan kelengkapan tanah air ini belum dapat dikatakan sempurna tanpa kehadiran Papua sebagai bagian integral dari Indonesia.

Papua, dengan segala kekayaan alam dan keragaman budaya yang dimilikinya, memegang peran penting dalam memperkuat fondasi bangsa Indonesia. Sebagai salah satu provinsi yang memiliki potensi besar dalam berbagai aspek, termasuk sumber daya alam, budaya, dan manusianya, telah menjadi fokus utama bagi pemerintah Indonesia dalam upaya pembangunan

Papua, dengan keindahan alamnya yang memukau, bukan hanya sekadar wilayah yang harus dipertahankan, tetapi juga adalah cerminan dari kemajemukan yang menjadi salah satu kekayaan Indonesia. Kehadirannya tidak hanya memberikan tambahan luas wilayah, tetapi juga menambah kekayaan budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.
Sebagai bukti nyata memastikan Papua benar-benar menjadi bagian yang utuh dan kokoh dari NKRI, yang lebih dari sekadar keberadaan geografis. Pemerintah melakukan berbagai pemahaman mendalam untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta upaya nyata untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan politik di wilayah tersebut.
Upaya pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pemberian akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur adalah langkah-langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bahwa Papua benar-benar merasakan manfaat menjadi bagian dari NKRI. Selanjutnya, masyarakat diminta juga berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam memajukan Papua.
Kapolda Papua, Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri mengajak pemuda Saireri yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia menekankan pentingnya peran pemuda dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, serta dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, dialog yang terbuka dan inklusif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat menjadi kunci untuk merumuskan pembangunan berkelanjutan bagi Papua.
Selain dari segi pembangunan fisik, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat dialog dan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pemimpin Papua sendiri. Dialog yang terbuka dan inklusif ini menjadi sarana penting untuk menyelesaikan konflik, memperbaiki kondisi sosial dan politik, serta merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk Papua.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kerjasama antara sektor swasta, lembaga internasional, dan lembaga masyarakat sipil dalam pembangunan Papua. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan Papua serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua secara keseluruhan.
Tokoh Pemuda Papua, Ali Kabiay, menyampaikan agar masyarakat menolak keras upaya kelompok separatis seperti ULMWP yang terus mengkampanyekan kemerdekaan Papua. Baginya, tindakan tersebut menghina proses demokrasi yang sudah dijalankan oleh rakyat Papua dalam pemilihan umum seperti Pilkada, Pilpres, dan pemilihan legislatif, di mana orang asli Papua juga ikut serta. Ali Kabiay menekankan bahwa kelompok separatis yang hidup di luar negeri seharusnya tidak mengklaim diri sebagai pemimpin Papua, karena kehadiran mereka di Papua baru sekali ini tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat Papua.
Ali juga mencatat bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjukkan perhatian yang besar terhadap Papua dan Papua Barat melalui program pemerataan pembangunan, salah satunya melalui alokasi dana desa dalam APBN. Dia menegaskan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh generasi muda Papua untuk membangun Papua yang lebih baik. Dia juga menekankan pentingnya penggunaan dana desa secara bijaksana oleh kepala desa atau kepala kampung agar dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Ali juga mendorong semua pihak, termasuk generasi muda, untuk berpartisipasi dalam membangun Papua yang sejahtera dan menentang provokasi yang tidak bermanfaat bagi masa depan Papua. Ali menegaskan bahwa Papua adalah bagian integral dari Indonesia dan akan tetap demikian selamanya.
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan dan keberagaman wilayahnya, termasuk Papua. Hanya dengan memperlakukan Papua sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tanah air, kita dapat mencapai cita-cita bersama sebagai bangsa yang maju, damai, dan sejahtera.
Oleh karena itu, mari bersama-sama membangun Papua sebagai bagian yang utuh, kokoh, dan sejahtera dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga NKRI benar-benar dapat berkembang dengan sempurna sesuai dengan semangat kemerdekaan dan persatuan yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu kita.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder, Papua akan terus berkembang sebagai bagian yang utuh dan kokoh dari NKRI. Pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan akan menjadi landasan bagi Papua untuk meraih potensinya sebagai salah satu wilayah yang maju dan sejahtera di Indonesia. Dengan demikian, Papua akan tetap menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia dan menjadi cermin dari keberhasilan kita dalam membangun negara yang adil, merata, dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.

)* Mahasiswa asal Papua di Makassar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir