Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wujudkan Harmoni dan Toleransi Saat Perayaan Kenaikan Yesus Kristus - Kata Papua

Wujudkan Harmoni dan Toleransi Saat Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Kristina Septian Saragih

Segenap warga negara Indonesia harus terus mewujudkan harmoni dan toleransi, terlebih pada saat perayaan Kenaikan Yesus Kristus. Karena dengan adanya kedua hal tersebut, maka semboyan Bhinneka Tunggal Ika benar-benar mampu terealisasi dengan baik di Tanah Air.

Meski tidak ikut merayakannya, namun sebagai warga negara yang baik, hendaknya seluruh masyarakat tetap mampu mewujudkan harmoni dan toleransi secara tinggi sehingga saudara Nasrani mampu melaksanakan perayaan Kenaikan Yesus Kristus dengan lebih khidmat.

Sebab, hanya dengan menjunjung tinggi adanya harmoni dan toleransi, maka seluruh masyarakat di Indonesia mampu bersatu dengan baik dan mendukung penuh agar negara ini mampu menjadi bangsa yang lebih maju lantaran semuanya bisa saling hidup rukun berdampingan meski di tengah perbedaan yang sangat tinggi.

Adanya kemajemukan atau pluralisme agama di Nusantara sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan memang secara umum, masyarakat Indonesia sudah sangat terkenal sebagai suatu bangsa yang ramah dan toleran, termasuk dalam kehidupan beragama.

Pengertian dari toleransi adalah merupakan sikap seseorang untuk bisa menerima adanya berbagai hal yang berbeda dari orang lain, seperti perasaan, kebiasaan, pendapat ataupun kepercayaan yang mungkin saja berbeda tidak seperti miliknya sendiri.

Indonesia adalah sebuah negara yang sangat majemuk lantaran memiliki keberagaman sangat luar biasa mulai dari beragamnya suku, agama, ras dan juga budaya. Keberagaman tersebut adalah suatu kekuatan tersendiri dari bangsa ini yang menjadi pembeda dari negara lain. Sangat penting adanya moderasi dalam beragama untuk terus menjaga keharmonisan bangsa.

Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) K.H. Ma’ruf Amin bahwa moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci untuk terciptanya toleransi dan kerukunan hingga di berbagai tingkatan seperti lokal, nasional bahkan hingga global.

Moderasi sendiri merupakan sebuah kebajikan yang terus mendorong terciptanya suatu harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan di seluruh lapisan masyarakat, baik itu secara personal, keluarga ataupun dalam lingkup sesama warga.

Moderasi sendiri terjadi apabila terdapat empat indikator, yakni adanya toleransi, anti kekerasan, komitmen kebangsaan serta adanya pemahaman dan perilaku beragama yang akomodatif terhadap budaya lokal atau dalam konteks bangsa Indonesia ini yakni secara multikultural dan multiagama.

Jelas sekali bahwa segenap elemen bangsa harus mampu melaksanaan keempat indikator tersebut sebagai bentuk upaya untuk menciptakan kerukunan berbangsa dan bernegara yang berkelanjutan.

Selain itu, sudah menjadi tugas berbagai pihak untuk terus menguatkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, sehingga bukan hanya menjadi tugas bagi pemerintah saja, melainkan juga seluruhnya termasuk para tokoh agama sendiri yang merupakan modal berharga negeri ini untuk terciptanya kerukunan antar umat beragama.

Adanya harmoni dan toleransi dalam kehidupan umat beragama sendiri telah Pemerintah Republik Indonesia (RI) ini contohkan, utamanya oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berkomitmen kuat untuk bisa menjadi menteri dari semua agama.

Karena komitmen kuat itu, kemudian Menag menerima seluruh aspirasi dan juga harapan dari berbagai agama, termasuk dari umat Nasrani untuk mengubah nomenklatur hari libur Kelahiran, Wafat, Kebangkitan dan Kenaikan Isa Almasih menjadi hari libur Kelahiran, Wafat, Kebangkitan dan Kenaikan Yesus Kristus.

Menteri Agama bersama dengan jajarannya menggelar serangkaian diskusi bersama dengan para tokoh agama dari Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk melakukan kajian teologia terkait dengan usulan perubahan nomenklatur hari libur tersebut.

Akhirnya, Keputusan Presiden (Keppres) No. 8 Tahun 2024 terbit, yang mana salah satu isinya adalah perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal tersebut merupakan bukti konkret dari respon Pemerintah RI terhadap aspirasi seluruh umat beragama sekaligus hadirnya toleransi di Indonesia.

Sebagaimana keyakinan umat Nasrani, bahwa Hari Kenaikan Yesus Kristus merupakan sebuah peristiwa ketika Yesus Kristus terangkat baik ke langit dan terjadi 40 hari setelah Kebangkitannya (Paskah). Hal tersebut juga telah tertulis dalam Al-Kitab Perjanjian Baru.

Sebenarnya, terdapat keyakinan serupa dari Umat Islam meski memiliki versi yang sedikit berbeda. Dalam Al-Qur’an telah tergambarkan kisah mengenai Kenaikan Nabi Isa ‘Alaihissalam ke langit dan beliau akan turun kembali ke dunia ini ketika di akhir jaman nanti.

Maka dari itu, momentum perayaan Kenaikan Yesus Kristus sendiri hendaknya harus bisa menjadi sebuah momen perekat antar berbagai agama di Indonesia, khususnya bagi masyarakat Nasrani dan Muslim sehingga tercipta sebuah toleransi yang kuat untuk bisa bersama-sama hidup saling rukun berdampingan dengan damai.

Seluruh pihak harus mampu menerima adanya perbedaan dengan segenap kerendahan hati masing-masing. Terlebih di dalam Islam sendiri juga terdapat salah satu potongan ayat pada Al-Qur’an yang artinya “bagiku agamaku dan bagimu agamamu”. Sehingga harusnya sebagai pemeluk agama yang taat, hendaknya seluruh pihak bisa saling bergandengan tangan untuk menyambut Kenaikan Yesus Kristus sebagai Juru Selamat di akhir jaman kelak. Mari bersama-sama mewujudkan hermoni dan toleransi pada saat perayaan Kenaikan Yesus Kristus.

*) Mahasiswa Prodi Teologi Universitas Kristen Satya Wacana

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat. Respons terhadap kekerasan yang terjadi juga memperlihatkan bahwa agenda HAM tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus masa lalu. Perlindungan warga dalam situasi yang masih berlangsung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Persoalan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus HAM di Papua. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan di wilayah tersebut. Perubahan pendekatan diarahkan untuk menangani akar persoalan secara lebih menyeluruh. Pemerintah melihat kompleksitas persoalan HAM di Papua sebagai tantangan yang mencakup kasus masa lalu sekaligus kekerasan yang masih terjadi hingga saat ini. Pemerintah berupaya membedah persoalan satu per satu agar penyelesaian tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mencegah kekerasan kembali terjadi. Empat kasus yang menjadi perhatian antara lain peristiwa Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai. Pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan pemerintah di Papua juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Penyelesaian persoalan HAM tidak hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi juga melalui upaya membangun kondisi yang dapat mencegah munculnya kekerasan baru. Selain merespons kasus yang baru terjadi, perhatian pemerintah juga diarahkan pada dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Tim bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukannya ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dan kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Peristiwa Kuda Tuli memiliki latar belakang politik berupa dualisme kepemimpinan PDI. Kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sementara kerugian material juga muncul akibat pembakaran sejumlah toko. Komnas HAM memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan berbagai tindakan penyelidikan. Kewenangan mencakup pemeriksaan, pemanggilan korban dan saksi, penerimaan laporan atau pengaduan, serta pengumpulan keterangan dan barang bukti. Pembukaan kembali proses penyelidikan terhadap kasus masa lalu juga mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak semata-mata diukur dari seberapa lama sebuah peristiwa telah berlalu. Keberadaan mekanisme penyelidikan memberikan ruang bagi pengumpulan fakta dan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dampaknya terhadap korban. Rangkaian kebijakan yang telah dilakukan menjadi alasan munculnya apresiasi terhadap arah penanganan HAM yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan korban. Apresiasi tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap peristiwa yang baru terjadi, tetapi juga terhadap keberlanjutan perhatian pada kasus-kasus lama yang masih membutuhkan penyelesaian. Langkah pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa