Lompat ke konten utama

Kata Papua

KST Harus Ditumpas Demi Keberlanjutan Pembangunan di Papua - Kata Papua

KST Harus Ditumpas Demi Keberlanjutan Pembangunan di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

kelompok separatis dan teroris (KST) wajib dihukum berat karena mereka mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, KST juga menghambat pembangunan, karena beberapa kali mengganggu proyek jalan trans Papua. KST wajib diberantas karena masyarakat di bumi Cendrawasih tak bisa maju jika mereka masih berkeliaran.

Papua terkenal akan eksotisme alamnya dan keindahan tempat wisatanya seperti Raja Ampat dan Puncak Jayawijaya. Akan tetapi, Papua juga terkenal akan hal negatif, yaitu kelompok separatis dan teroris (dulu bernama kelompok kriminal bersenjata). Oleh karena itu, pemerintah berusaha menghapus image jelek dengan memberantas KST.

KST kembali berulah dengan membunuh warga sipil di Kampung Eromaga, Kabupaten Puncak, Papua. Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri menerangkan bahwa korban bernama Habel, 30 tahun. Ia melintas jalan dengan mobil bak terbuka lalu ditodong terang-terangan oleh anggota KST. Walau sudah meminta ampun, tetapi ia tetap ditembak.

Keberadaan KST tentu amat meresahkan karena masyarakat jadi takut untuk beraktivitas di luar, karena tidak mau bernasib seperti Habel. Jika masyarakat berdiam diri di rumah saja maka aktivitas akan terganggu, karena pasar sepi dan bisa berdampak pada perekonomian Papua. Sehingga warga akan sediki mengalami kemunduran, karena masih shock akan ancaman dan kekejaman KST.

Kemajuan Papua juga bisa terganggu oleh ulah KKB yang beberapa kali melakukan pengancaman di proyek strategis nasional Papua, salah satunya ketika ada pembangunan di Jalan Trans Papua. Mungkin KST tak setuju akan jalan itu karena bisa menyingkap di mana markas mereka. Namun pembangunan jalan trans Papua dilanjutkan, walau akhirnya dikawal oleh penjagaan ketat oleh aparat.

Jalan Tans Papua akan terus disempurnakan walau dengan ancaman KST, karena jalan ini amat penting bagi mobilitas rakyat di Bumi Cendrawasih. KST tak usah dipedulikan karena mereka hanya oknum yang tidak memiliki otoritas di Papua. Mereka mengganggu proses pembangunan fisik di Papua.

Bagaimana bisa Papua maju jika terus seperti ini? Oleh karena itu, KST wajib diberantas hingga ke akarnya. Jika ada anggota KST yang tertangkap, maka ia bisa dihukum sesuai dengan kesalahannya. Misalnya saat Sabius Walker dicokok oleh aparat (karena sebelumnya juga berstatus DPO), maka ia bisa dikenai pasal 406 KUHP karena merusak fasilitas umum. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Sabus sangat tega karena yang dibakar adalah sekolah, sehingga murid-murid menangis karena kehilangan tempat belajar.

Jika KST dibiarkan maka pembangunan mental di Papua akan terganggu. Karena bisa jadi mereka membakar sekolah lain. Anak-anak di Bumi Cendrawasih tak bisa semangat belajar karena kehilangan tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu. Mereka juga kehilangan kesempatan untuk membaca buku di perpustakaan sekolah.

Sementara jika Lekagak cs yang tertangkap (karena ia masuk dalam DPO juga seperti Sabius), hukumannya bisa lebih berat lagi. Ia atau anak buahnya bisa tersangkut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena telah menembak 2 orang guru di Kab Puncak dan pasti sudah ada planning sebelumnya. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hukuman ini dianggap setimpal karena darah dibayar dengan darah. Jika ada salah satu anggota KST yang terancam hukuman ini, maka akan berefek pada teman-temannya yang belum tertangkap. Mereka akan ketakutan lalu menyerahkan diri pada polisi, karena berharap hukumannya diringankan.

Pemberantasan KST dilakukan secara intensif agar tidak ada yang mengganggu pembangunan di Papua, baik fisik maupun mental. Sehingga mereka tidak bisa mengganggu proses modernitas di Papua. Masyarakat juga setuju akan pemberantasan KST, agar kehidupan makin kondusif.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir