Lompat ke konten utama

Kata Papua

PDIP dan PPP Sepakat Bersatu Menangkan Pemilu 2024 - Kata Papua

PDIP dan PPP Sepakat Bersatu Menangkan Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembagunan (PPP) sepakat bersatu menangkan Pemilu 2024. Hal ini diwujudkan pada pertemuan dengan tema “Kerja Sama Partai Politik” PDI Perjuangan dan PPP dalam rangka memenangkan Ganjar Pranowo sebagai presiden RI pada Pemilu 2024, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (30/4).

Dalam pertemuan tersebut, Ketum Umum PDIP Megawati Soekarnoputri didampingi oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Pramono Anung dan bakal Capres, Ganjar Pranowo. Sementara Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, didampingi oleh Sekjen Arwani Thomafi, Ketua Majelis Kehormatan, KH Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pertimbangan M. Romahurmuziy, Ketua DPP Mayjen TNI (Purn) Neno Hamriono serta beberapa jajaran petinggi PPP lainnya.

Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, mengatakan landasan kerja sama antara PDIP dengan PPP adalah berdasarkan kerja sama politik presidensial. PPP menitipkan kepada Ganjar Pranowo yang memiliki misi kerakyatan serta menjalankan politik yang amar ma’ruf nahi munkar.

“Kami akan menindaklanjuti ini semua dalam rangka mensukseskan Ganjar Pranowo sebagai Capres. PPP juga menitipkan kepada Ganjar Pranowo yang memiliki misi kerakyatan agar politik yang dijalankan adalah politik yang amar ma’ruf nahi munkar,” kata Mardiono.

Ditambahkannya, hasil keputusan Rapimnas V PPP di Yogyakarta juga sudah sampaikan ke KIB dan semua sudah memahami itu, dan KIB tidak menyatakan bubar. Pihaknya bahkan mengajak KIB agar pilihannya sama seperti PPP. Tapi itu keniscayaan politik, karena ini negara demokrasi yang memiliki hak untuk menentukan pilihannya.

“Saya sudah sampaikan hasil keputusan Rapimnas V PPP ke KIB, dan juga mengajak KIB agar sama pilihannya dengan PPP. Namun, karena negara kita demokrasi yang memiliki hak untuk menentukan pilihannya. KIB tetap solid, guyub, rukun, kalaupun pilihannya berbeda, semua untuk Indonesia,” tegas Mardiono.

Ditempat yang sama, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, mengatakan perpolitikan itu bukan hal statis. Jika di tahun 2004, dirinya berpasangan dengan Hasyim Muzadi sebagai cawapres. Untuk Cawapres sekarang, dirinya sudah bilang ke Ketum PPP agar tunggu dulu karena ini akan banyak yang antri.

“Kita harus lihat bahwa perpolitikan itu bukan hal statis, jadi kita melihat tentu berbeda, kalau 2004 saya dengan pak Hasyim Muzadi, kalau ditanya sekarang siapa (Cawapres), saya sudah bilang sama pak Mardiono agar tunggu dulu karena akan banyak yang antri,” ujar Megawati.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan hari ini merupakan momentum yang sangat penting bagi PDIP dan PPP untuk mengukuhkan kerjasama memenangkan Pemilu 2024. PPP merupakan kakak PDIP yang lahir pada 5 Januari 1973, sementara PDIP 10 Januari 1973.

“Hari ini merupakan momentum penting bagi PDIP dan PPP untuk memenangkan Pemilu 2024. PPP ini saudara tua kita, lima hari lebih tua dari PDIP,” kata Hasto.

Setelah ini akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan antara PDIP dan PPP untuk memperkuat kerjasama memenangkan Ganjar. Yang mendampingi Ganjar nantinya akan dikerucutkan melalui analisis dan koordinasi dengan petinggi partai.

“Akan ada pertemuan lanjutan antara PDIP dan PPP untuk memperkuat kerjasama memenangkan Ganjar. Sementara untuk yang mendampingi Ganjar akan dikerucutkan melalui analisis dan koordinasi antar petinggi partai,” pungkas Hasto. [*]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir