Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengawal Sidang MK Dalam Pembuktian PHPU Pileg 2024 - Kata Papua

Mengawal Sidang MK Dalam Pembuktian PHPU Pileg 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rudi Herlambang

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pembuktian pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), khususnya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 ini hingga sebanyak 106 perkara.

Keseluruhan perkara dalam sidang pembuktian PHPU tersebut meliputi pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupatan atau Kota. Menurut Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono, sebanyak 106 perkara itu akan terus pihaknya gelar selama satu pekan lamanya.

MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi atau ahli pada tanggal 17 Mei 2024 – 3 Juni 2024. Dalam menangani ratusan perkara tersebut di tahap pembuktian, MK menggunakan format tiga panel.

Dengan adanya format tiga panel itu, maka kesembilan hakim MK akan dibagi menjadi tiga untuk menangani sidang pembuktian pada ruangan yang saling berbeda.

Sebanyak 106 perkara tersebut, dalam satu perkaranya memungkinkan untuk setiap pihak diperkenankan menghadirkan hingga sebanyak 6 saksi atau ahli. Tidak sekedar memungkinkan menghadirkan banyak pihak, namun hal tersebut mencerminkan bagaimana MK terus hadir untuk mendengarrkan seluruh keterangan pihak yang bersengketa termasuk juga melakukan pemeriksaan hingga mengesahkan alat bukti tambahan.
Hakim MK, Arief Hidayat mengingatkan semua pihak untuk menyampaikan bukti tambahan mereka dalam Sidang Pileg 2024 dalam waktu setidaknya satu hari sebelum sidang berlangsung dan pada hari kerja. Apabila ternyata terdapat pihak yang melakukan penyampaian namun tidak sesuai, maka hal tersebut akan tetap bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengimbau kepada seluruh pihak terkait yang berperkara dalam sengketa Pileg 2024 di MK agar mereka bisa sesegera mungkin menyerahkan semua alat buktinya.
Karena dengan adanya penyerahan alat bukti sesegera mungkin, maka nanti hal tersebut akan langsung mendapatkan respon oleh banyak pihak pada sidang pembuktian berlangsung. Sehingga alangkah baiknya jika pihak yang berperkara mampu mengambil kesempatan emas tersebut untuk menyampaikan alat bukti mereka sebelum sidang pembuktian berakhir.
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa jika berbicara mengenai MK, maka sama saja juga dengan membicaraka terkait dengan seperti apa sejarah dari perkembangan lembaga negara dan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Sebagai informasi, yakni sebelumnya Indonesia pernah menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Akan tetapi terhjadi perubahan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya memuat pula bagaimana sistem ketatanegaraan di Tanah Air.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka kini kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa keberadaan MK sebagai lembaga negara yang juga sekaligus melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk bisa menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan pada negeri ini.
Melalui adanya pendekatan secara fungsional yakni check and balances system, maka hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang itu sebenarnya bukan hanya membahas perihal perkara jumlahnya dan sekedar untuk menjalankan kewenangannya saja. Melainkan semenjak adanya amandemen dalam UUD 1945, maka menjadikan struktur ketatanegaraan di Indonesia kini sudah tidak lagi secara vertikal.
Melainkan, kini kekuasaan yudikatif, yakni pada MK mampu memiliki fungsi untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif. Bagaimana peranan tersebut menjadikan MK terus berupaya untuk terus menjunjung tinggi berlakunya asas keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Karena ada sistem check dan balances tersebut, maka kini Mahkamah Konstitusi juga dapat menjalankan tugasnya berbanding dengan jumlah pembuat Undang-Undang (UU) yang berjumlah ratusan yang terbagi atas beberapa fraksi.
Sejauh ini, pihak MK terus mengalami perkembangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga konstitusi serta menjaga demokrasi di Indonesia. Sebagai bangsa yang memiliki prinsip sebagai negara hukum, maka Tanah Air berpedoman pada dasar negara yakni Pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwkilan.
Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Maka hal tersebut secara historis mengisyaratkan bahwa praktik berdemokrasi di Indonesia telah melalui beberapa proses, mulai dari mengenal adanya demokrasi parlementer (liberal), demokrasi terpimpin hingga saat ini Tanah Air menjalankan pemerintahan dengan sistem demokrasi Pancasila.
Lantaran menjadi pihak yang mampu menjalankan sistem check and balances bahkan juga mampu mengoreksi berjalannya lembaga eksekutif yakni pemerintah dengan legislatif, MK melanjutkan sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 hingga sebanyak 106 perkara.

*) Pengamat Sosial Budaya Indo Persada

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir