Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemuda Berperan Penting Lawan Radikalisme dan Terorisme pada Dunia Digital - Kata Papua

Pemuda Berperan Penting Lawan Radikalisme dan Terorisme pada Dunia Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Linda Permata

Para pemuda memiliki peranan yang sangat penting untuk melawan penyebaran paham atau ideologi radikalisme dan terorisme, khususnya pada dunia digital serta media sosial, yang mana menjadi wilayah paling akrab mereka kunjungi.

Belakangan ini, perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi membuat masyarakat sangat mudah untuk mengakses atau berkunjung di dunia digital serta media sosial.

Padahal, di dalam sana bisa menjadi salah satu tempat yang sangat rawan karena antara kebenaran ataupun kepalsuan bisa sangat sulit membedakannya. Bahkan tidak jarang orang termanipulasi dan terprovokasi hanya karena berasal dari dirinya melihat suatu unggahan dalam media sosial.

Karena sifat dunia digital yang memungkinkan siapapun, kapanpun dan di manapun mampu menyebarluaskan apapun, hal tersebut seringkali menjadi sasaran empuk oleh para agen propagandis paham radikalisme untuk terus menyebarkan ajaran mereka demi mencari simpatisan.

Terlebih, ketika mengetahui bahwa dunia digital atau media sosial merupakan tempat yang sangat sering anak muda kunjungi, yang mana biasanya memang para pemuda memiliki sifat cenderung masih labil dan berupaya mencari jati diri mereka, maka momentum itu juga seringkali menjadi sasaran oleh para propagandis radikalisme dan terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Prof. Dr. Rycko Amelza Dahniel mengingatkan kepada semua pihak akan perlunya terus meningkatkan kewaspadaan secara bersama-sama karena menanggapi adanya fenomena akan radikalisme online yang terus membuka jalan untuk aksi secara ‘lone wolf’. Pola tersebut kerap kali menyasar para remaja, anak dan juga perempuan sehingga mendorong semakin masifnya dunia digital, yang memungkinkan tercipta sebuah radikalisasi.

Adanya fenomena tersebut bisa tertanggulangi dengan cara terus membangun kesadaran publik secara bersama melalui upaya melawan radikalisme dan terorisme di dunia digital. Tujuan utama dari upaya tersebut adalah agar masyarakat memiliki ketahanan diri sehingga dapat terhindar dari berbagai ajaran yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

Sementara itu, Direktur Pencegahan BNPT RI, Irfan Idris mengaku bahwa pihaknya terus berupaya untuk mencerdaskan masyarakat agar mampu menyaring dan menyikapi bagaimana kemunculan berbagai macam konten yang bermuatan akan radikalisme dan banyak tersaji di dunia maya.

Menurutnya, seluruh komponen bangsa dari segenap lapisan elemen masyarakat memang harus cerdas digital agar mereka dapat menyaring seluruh narasi di media sosial. Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga terus berupaya mencerdaskan masyarakat agar lebih melek pada perkembangan teknologi serta kemajuan informasi.

Oleh karena itu, segala bentuk jenis konten radikal di dunia digital harus mendapatkan perhatian yang sangat serius dari banyak pihak. Sebab, jika terus mengalami pembiaran, maka konten tersebut akan berdampak pada merusak kelompok rentan seperti perempuan, anak dan remaja.

Dalam upaya untuk membendung adanya penyebaran konten radikalisme terus berpenetrasi di media sosial yang membawa pesan akan kekerasan dan memecah belah bangsa, maka sinergita semua pihak menjadi hal penting dalam menyuarakan nilai-nilai kebangsaan.

Sampai saat ini, paham atau ideologi radikalisme masih terus menjadi sebuah ancaman yang sangat nyata bagi keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia. Terlebih, dengan pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi, maka target penyebaran paham tersebut kini menyasar kepada generasi muda yang sangat akrab dengan internet.

Terhadap kalangan Generasi Z saat ini, kelompok radikal terus menggunakan internet dan media sosial untuk melancarkan berbagai macam ide radikal mereka supaya dapat semakin mudah terjangkau dengan sangat luas.

Biasanya para anak muda yang sangat mudah untuk terpapar oleh ajaran radikalisme adalah mereka yang baru saja mendalami agamam kemudian terdapat faktor lain seperti mereka memang ingin menunjukkan eksistensi dirinya.

Dengan terus menyebarkan berbagai gerakan jihad melalui media sosial, terlebih dengan penggunaan etos untuk melawan penindasan kepada Kaum Muslin, maka hal tersebut biasnaya yang membuat para generasi muda akan jauh lebih mudah terpikat.

Adanya media sosial jelas membuat proses radikalisme kini semakin bergeser, di mana mereka kerap membuat orang bisa dengan sangat mudah bergabung lewat jaringan sosial. Karena dengan demikian memungkinkan kelompok radikal untuk terus bergerak melawan kelompok multikulturalisme.

Harus ada sebuah edukasi dan peningkatan akan wawasan bagi para pemuda agar mereka bisa lebih memahami mengenai bahayanya paham radikalisme, mengingat penyebaran ideologi bertentangan dengan nilai luhur bangsa itu sangat masif terjadi kepada anak muda di media sosial.

Apabila para anak muda penerus generasi bangsa tersebut mendapatkan didikan yang benar, maka bukan tidak mungkin para pemuda tersebut juga bisa menjadi garda terdepan untuk memberikan edukasi pada teman sebaya mereka dan juga membuat banyak konten di media sosial atau dunia digital untuk melawan balik dan menangkal radikalisme.

*) Pengamat Sosial Budaya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir