Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Apresiasi Upaya Terobosan Pembangunan Papua Tengah - Kata Papua

Pemerintah Apresiasi Upaya Terobosan Pembangunan Papua Tengah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Ensy Fonataba

Pemerintah memberikan apresiasi terhadap upaya terobosan dalam melaksanakan percepatan pembangunan di wilayah Papua Tengah demi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Terjadinya peningkatan pada sektor perekonomian dan juga bagaimana kualitas hidup atau kesejahteraan dari masyarakat di Papua memang menjadi hal yang sangat penting karena dengan demikian mampu menghapus kesejanjangan pembangunan di Indonesia sehingga terjadi pemerataan di seluruh pelosok wilayah Nusantara.
Pemerataan di seluruh pelosok wilayah Nusantara sendiri, tentunya tidak akan berhasil terlaksana dengan maksimal apabila di dalamnya tidak terjadi berbagai macam strategi, pendekatan hingga upaya inovasi ataupun terobosan dalam pembangunan di Papua.
Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk atas seluruh capaian kinerjanya, termasuk juga adanya pelayanan publik hingga berbagai terobosan dalam upaya pembangunan di Provinsi Papua Tengah.
Sebagai informasi, bahwa telah terjadi 10 capaian kinerja dalam pembangunan Papua Tengah meliputi beragam sektor, mulai dari adanya penekanan pada angka inflasi, mengatasi stunting, peningkatan pelayanan publik, penanganan pada pengangguran, menekan angka kemiskinan, meningkatkan sektor kesehatan, penyerapan anggaran yang optimal, hingga beberapa kegiatan unggulan dan perizinan.
Dengan adanya capaian kinerja yang secara menyeluruh menunjukkan perbaikan tersebut pada Papua Tengah, terjadi keberlanjutan dan juga potensi perbaikan terus mendatangkan dampak sangat positif pula, sehingga tingkat kepuasan dari semua masyarakat Orang Asli Papua (OAP) menjadi tinggi.
Ketika seluruh aspek terjadi peningkatan menjadi ke arah yang jauh lebih baik di Papua Tengah, maka hal tersebut bukan tidak mungkin sekaligus menjadi sebuah pondasi akan pemerintahan yang baik pula di sana, sebagai salah satu hasil pemekaran wilayah melalui pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Beberapa terobosan atau inovasi dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan secara keseluruhan di Papua Tengah, yakni adanya program Mama Gubernur yang berkantor di sebanyak 8 kabupaten. Dengan demikian, maka menjadikan adanya sentuhan secara langsung dari pemerintah untuk mendengarkan permasalagan rakyatnya.
Bukan hanya itu, terdapat pula program Papua Tengah Sehat dengan menjalin kerja sama antar rumah sakit lintas provinsi di Bumi Cenderawasih sehingga meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pembentukan 4 satuan tugas (satgas) untuk menangani beberapa program prioritas nasional, seperti halnya menangani inflasi, stunting, pengangguran dan kemiskinan ekstrem. Dalam hal pendidikan, ada program Papua Tengah Cerdas yang bekerja sama dengan beberapa yayasan untuk membentuk generasi cerdas dengan pandai baca, tuling dan hitung.
Selanjutnya, terdapat program Papua Tengah Terang, Papua Tengah Produktif, pembangunan infrastruktur dengan asas keberlanjutan atau Golden Gate (gerbang emas). Membahas perihal pembangunan nfrastruktur tersebut, terjadi peningkatan pada kawasan Bandar Udara (Bandara) Baru Nabire.
Mengapa hal tersebut penting, sebab dengan terjadinya peningkatan status bandara, maka tentu akan mendatangkan dampak besar terhadap berjalannya pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah, mengingat alat transportasi di Papua Tengah sejauh ini terus mengandalkan transportasi udara.
Hadirnya pesawat jenis boeing akan memiliki nilai ekonomi bagi seluruh masyarakat, mulai dari terciptanya lapangan pekerjaan dan juga harga tiket yang semakin terjangkau. Upaya tersebut terjadi dengan adanya koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).
Keseluruhan inovasi dan terobosan tersebut kemudian mendatangkan banyak apresiasi dari Pemerintah, melalui Kemendagri. Salah satunya, Dr. Elfin Elyas Nainggolan yang menilai bahwa adanya peningkatan dan pengembangan Bandara Baru Nabire jelas berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Seluruh upaya dan terobosan tersebut merupakan sebuah bentuk nyata adanya pembangunan yang beranjak dari hulu, sehingga juga layak menjadi lesson learned atau pelajaran bagi para pejabat dan kepala daerah lain di Tanah Papua.
Apresiasi lain datang dari Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Husin Tambunan yang menilai bahwa kini terjadi sebuah langkah cepat dalam mengendalikan inflasi di Papua Tengah, yang mana hal tersebut tentunya sangat baik.
Salah satu contoh langkah cepat dalam upaya pengendalian inflasi yakni adanya program inspeksi mendadak (sidak) di pasar, kemudian ada gerakan tanam cabai dan pangan murah dengan cara memberikan subsidi serta terus memperhatikan kondisi jalan yang rusak.
Ada pula penanganan dengan cepat waktu jalan Trans Papua di Nabire hingga Paniai mengalami longsor belakangan ini. Hal tersebut termasuk mendatangkan apresiasi tinggi karena merupakan upaya untuk pencegahan terjadinya inflasi di daerah tersebut.
Sementara itu, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir turut memberikan apresiasinya karena di Papua Tengah terjadi percepatan pembangunan, pengadaan lahan perkantoran, peningkatan bandara, penanganan inflasi serta pelayanan publik yang optimal.
Tidak sekedar memberikan apresiasi saja, Pemerintah Pusat juga terus memberikan bantuan dan dorongan secara penuh kepada siapapun pihak, utamanya Pemerintah Daerah seperti Gubernur atau pada tingkat Bupati dan Walikota di semua wilayah Bumi Cenderawasih agar senantiasa berupaya dalam memberikan terobosan dan inovasi demi mewujudkan percepatan pembangunan Papua.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir