Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wujudkan Pilkada 2024 Jujur dan Adil, Waspadai Praktik Politik Uang - Kata Papua

Wujudkan Pilkada 2024 Jujur dan Adil, Waspadai Praktik Politik Uang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Seluruh pihak harus terus mewaspadai akan adanya kemungkinan berlangsungnya praktik politik uang, jelang Pilkada. Dengan menjauhi praktik tersebut, maka Pilkada diharapkan dapat menunjukkan kematangan demokrasi yang sehat.

Gelaran Pilkada 2024 yang jujur dan adil tentunya menjadi harapan seluruh masyarakat di Indonesia dari berbagai daerah, karena dengan demikian, maka legitimasi publik akan siapapun yang terpilih menjadi pemimpin daerah tersebut juga sangat tinggi dan berpotensi untuk mengantarkan wilayah itu semakin berkembang serta maju.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan gelaran kontestasi politik tingkat daerah dalam Pilkada Serentak 2024 yang jujur dan adil, maka menjadi sangat penting bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan akan adanya kemungkinan praktik politik uang.

Jangan sampai praktik politik uang tersebut berlangsung, karena apabila terjadi, maka sama saja akan semakin merusak prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan dalam pesta demokrasi tingkat daerah di Indonesia.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja mengatakan bahwa praktik politik uang masih saja berpotensi untuk terjadi pada gelaran Pilkada Serentak pada November 2024.

Karena kemungkinan praktik politik uang tersebut selalu ada, maka tinggal bagaimana caranya permasalahan itu mampu tereduksi atau tidak. Oleh karenanya, pihak Bawaslu gencar melakukan patroli bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Berkaca pada data tren putusan tindak pidana pemilihan secara nasional pada tahun 2020 lalu, berdasarkan dengan pasal yang dilanggar pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tercatat bahkan sudah ada sebanyak puluhan kasus mengenai praktik politik uang.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan dari sebanyak 65 kasus tersebut, kepala desa (Kades) atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar pasal 188 karena mereka melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) tertentu dalam kontestasi politik itu.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya sudah sangat siap melakukan pengawalan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Memang Kemenko Polhukam memiliki tugas untuk dapat memastikan supaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah bisa berjalan dengan baik dengan segala kebutuhan mampu terpenuhi dengan maksimal.

Dalam perhelatan hajat besar tingkat daerah tersebut, tentunya akan melibatkan banyak pihak, termasuk penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu hingga aparat keamanan seperti kepolisian dan juga unsur dari Kejaksanaan. Untuk itu, bagi seluruh pihak yang terlibat hendaknya mampu memiliki penyamaan pandangan untuk sama-sama bekerja keras dalam memerangi praktik politik uang.

Sehingga, dengan adanya kekompakan atau kesamaan pandangan tersebut, apabila terjadi praktik politik uang, maka kasus itu akan langsung tertangani dengan waktu yang cepat dan sesegera mungkin.

Dengan cepatnya penanganan apabila terjadi suatu permasalahan, maka mampu meminimalisasi kemungkinan munculnya masalah lain atau merambatnya persoalan hingga ke hal lain.

Setiap unsur, baik itu dari pihak penyelenggara dan pengawas Pilkada, kemudian aparat penegak hukum dan keamanan juga pihak kejaksaan tentunya menjadi bagian yang sangat penting dalam evaluasi untuk melakukan penyempurnaan atas seluruh tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang bersih dari praktik politik uang.

Bukan hanya itu, namun jika berbicara dalam konteks Pilkada, maka adanya interaksi antara para tokoh sebagai calon pemimpin daerah dengan masyarakatnya harus terjalin dengan dekat, namun tetap menjunjung prinsip jujur dan adil serta bersih.

Berkaitan dengan memastikan seluruh unsur atau prinsip tersebut tetap terjaga, pihak Kemenko Polhukam terus menggencarkan intensif fungsi mereka untuk kontestasi politik tingkat daerah yang berjalan dengan baik.

Perlu adanya upaya untuk saling memberikan informasi yang terpercaya untuk bersama-sama menjaga agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau menghindari dari adanya penyimpangan, utamanya praktik politik uang.

Lebih lanjut, bagi masyarakat juga hendaknya mampu memilih siapa calon pemimpin daerah mereka berdasarkan dengan rekam jejak yang pasti dan memiliki landasan yang logis karena adanya kapabilitas calon yang mereka pilih, sehingga dengan demikian, menjadikan masyarakat lebih tahan akan godaan terjerumus dalam praktik politik uang.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa sejatinya gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024 merupakan sebuah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah terjamin secara konstitusional.

Seagaimana dalam Ketentuan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 mampu terlaksana sesuai dengan tahapannya dengan penuh prinsip jujur dan adil tanpa upaya politisasi seluruh pihak manapun.

Hanya dengan bersatu dan bergandengan tangan secara bersama-sama, masyarakat mampu terbebas dari adanya praktik politik uang dalam Pilkada 2024 dan juga semakin menjunjung tinggi keberadaan pesta demokrasi tingkat daerah yang berpegang pada prinsip jujur dan adil.

)* Penulis adalah pemerhati isu sosial politik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan 

Oleh : Catur Ronggo Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh. Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani 

Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukan kesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usaha tani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancangan regulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasar kepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempit belum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agraria harus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupan penerimanya. Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebut diarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi menghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadar pembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petani diharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuat pelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria. Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objek reforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkan konsentrasi baru. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepat ini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan. Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agraria memiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengan kehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hingga penegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenai redistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten. Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memiliki masa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harus menjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisi ekonomi penerimanya. RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasi baru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungi kelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, serta penyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapat membuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial