Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Berhasil Lumpuhkan Tiga Anggota OPM Teranus Enumbi di Puncak Jaya - Kata Papua

Aparat Berhasil Lumpuhkan Tiga Anggota OPM Teranus Enumbi di Puncak Jaya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Puncak Jaya – Satgas Yonif RK 753/AVR berhasil menangani situasi yang mengancam di wilayah Puncak Jaya, Papua Tengah dengan tegas dan efektif. Tiga anggota kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Teranus Enumbi ditembak mati dalam sebuah operasi, sebagai respons terhadap ancaman yang mereka timbulkan pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Identitas ketiga OPM itu berinisial SW berusia 33 tahun, YW 41 tahun dan DW 36 tahun.

Hal ini ditegaskan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, yang mengatakan bahwa ketiganya merupakan anggota OPM anak buah Teranus Enumbi. Dia menuturkan, Teranus Erumbi dikenal kejam dan sadis.

“Penindakan terhadap gerombolan OPM ini diawali dengan terdeteksinya keberadaan salah satu kelompok OPM Teranus Enumbi bersama beberapa anggotanya memasuki permukiman warga di Kampung Karubate, Distrik Muara dengan membawa senjata api,” ujar Letkol Inf Candra dalam keterangannya.

Teranus Erumbi, lanjutnya, kerap menyerang dan menembak warga serta aparat keamanan. Menurutnya, Teranus Enumbi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi terkait tindak pidana penyerangan aparat keamanan pada 2018.

Candra pun menegaskan aparat keamanan akan terus berupaya optimal menjaga dan melindungi wilayah Papua dari ancaman OPM.

“Aparat TNI-Polri akan terus berupaya menjaga stabilitas wilayah dengan terus melindungi dan melayani masyarakat. Sekaligus penegakan hukum tetap ditegakkan, khususnya dari gangguan OPM,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Pemuda Adat Wilayah Adat Seireri Nabire, Ali Kabiay meminta TNI-Polri membasmi habis anggota OPM yang sampai saat ini masih beraksi di wilayah Papua. Menurutnya, selama ini OPM terlalu brutal melancarkan tindakannya di Tanah Papua.

“Kekacauan yang mereka lakukan ini sangat menghambat pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan menghambat sektor pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan aktivitas masyarakat pun terhambat,” kata Ali.

Atas hal tersebut Ali pun meminta agar aparat keamanan dapat menindak tegas kelompok tersebut, namun dengan prosedur atau aturan yang berlaku.

Masyarakat setempat memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat keamanan, sebagai langkah positif dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Papua.

Terlepas dari kejadian ini, aparat keamanan akan terus memonitor situasi dan siap bertindak terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu kedamaian masyarakat Papua. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir