Lompat ke konten utama

Kata Papua

Konten Provokatif dan Hoaks Hambat Pembangunan Papua - Kata Papua

Konten Provokatif dan Hoaks Hambat Pembangunan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom


Pembangunan di Papua masih terhalang oleh konten provokatif dan hoax. Walau gangguannya tidak secara fisik tetapi cukup mengganggu, karena bisa mempengaruhi faktor psikologis masyarakat. Seluruh rakyat (bukan hanya yang tinggal di Papua) diminta untuk tidak mempercayai dan menyebar hoax, demi kenyamanan bersama.


Hoax adalah berita atau gambar palsu yang sengaja disebar demi kepentingan tertentu. Sedangkan konten provokatif adalah konten di media sosial yang sengaja dibuat dan diviralkan, agar masyarakat tersulut emosinya. Biasanya konten provokatif dibuat oleh tim buzzer politik demi menjungkalkan lawannya (black campaign).


Sayangnya hoax dan konten provokatif tentang Papua sudah beredar di media sosial dan ada beberapa yang membuat tercengang, karena narasinya nyaris benar. Padahal jika diteliti, yang digunakan adalah foto palsu karena dipotret di tempat lain dan kejadiannya tidak seperti yang diceritakan di hoax.


Hoax pertama tentang Papua adalah ketika sebuah rumah ibadah dikabarkan dibakar. Padahal ketika diteliti oleh tim siber, peristiwa itu tidak terjadi di Papua, melainkan di Sulawesi. Juga, kejadiannya sudah terjadi tahun 2019 lalu. Jadi dipastikan bahwa foto dan beritanya salah besar.


Selain itu hoax dan konten provokatif yang sempat beredar di media sosial adalah ketika dikabarkan bahwa aparat di Papua mengejar KST (dulu bernama KKB) dengan tujuan untuk memusnahkan ras Melanesia. Padahal hoax itu sengaja dibuat dan disebarkan oleh tim KST, agar menarik simpati masyarakat.

Kenyataannya, KST dikejar karena mereka membuat onar dan membunuh aparat serta warga sipil di Papua.
Hoax dan konten provokatif sangat menyebalkan karena bisa meracuni pikiran pembacanya.

Jangan sampai kita percaya akan keberadaannya, dan saring dulu sebelum sharing. Ketika ada hoax maka periksa apakah itu fakta atau hanya hoax, dan cara mengeceknya juga cukup membuka internet.


Hoax juga bisa menghambat pembangunan karena jika banyak pemberitaan negatif tentang Papua, investor lokal dan asing akan takut untuk menanamkan modal di sana, sehingga modernisasi di Bumi Cendrawasih akan terhambat.

Selain itu, para pekerja yang didatangkan dari Jawa dan pulau lain akan menolak untuk diajak bekerja di Papua dan proyek-proyek akan tersendat. Sehingga yang rugi adalah masyarakat Papua sendiri.
Aktivis pemuda Papua Steve Mara menyatakan bahwa berita hoax di dunia maya bisa mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat.

Apalagi dalam kehidupan sehari-hari kita menggunakan internet, sehingga cukup berpengaruh. Dalam artian, hanya dengan 1 berita singkat yang beredar di portal atau media sosial bisa men-trigger masyarakat untuk emosi dan akibatnya bisa merusak proses pembangunan di Papua.


Steve menambahkan, berita hoax tentang Papua bisa tersebar sampai ke luar negeri dan merugikan karena bisa dibaca oleh masyarakat. Dalam artian, jika ini terus berlanjut maka turis asing akan takut untuk berlibur ke Bumi Cendrawasih sehingga devisa berkurang.

Akibatnya APBD Papua bisa berkurang juga dan akan berpengaruh pada kelancaran pembangunan. Sungguh efek domino negatif yang mengerikan.


Oleh karena itu Steve menyarankan agar seluruh warga Papua menyebarkan berita positif tentang Bumi Cendrawasih. Dalam artian, berita ini akan meng-counter berita negati tentang keadaan di Bumi Cendrawasih. Sehingga akan mengembalikan lagi kepercayaan netizen dan pembangunan di Papua makin lancar.


Mari kita edukasi masyarakat dalam memilah mana berita asli dan mana yang palsu atau bahkan yang konten provokatif. Saring dulu sebelum sharing. Jika ada pemberitaan negatif di Papua maka bisa jadi itu hanya hoax yang diproduksi oleh OPM dan KST, dengan tujuan untuk menghambat pembangunan di Bumi Cendrawasih.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di surakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir