Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aksi People Power dan Demo Buruh Ganggu Kepentingan Rakyat, Wajib Ditolak - Kata Papua

Aksi People Power dan Demo Buruh Ganggu Kepentingan Rakyat, Wajib Ditolak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Tyas Permata Wiyana

Pengamat menyatakan bahwa adanya aksi gerakan massa bertajuk people power sangat berpotensi untuk menghambat upaya serta kepentingan strategis nasional yang digalakkan oleh Pemerintah RI untuk terus mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Terdapat sebuah rencana mengenai akan dilangsungkannya aksi besar oleh sejumlah massa bertajuk people power yang diwacanakan akan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2023 mendatang. Tentunya hal itu bisa membawa bangsa Indonesia menuju ke dalam jurang kekacauan yang sama sekali tidak memiliki ujung.

Direktur Lentara Research Institute (LRI), DR. David Nordfolk Penganga bahwa adanya aksi people power yang dilakukan oleh sejumlah massa sama sekali tidak memiliki dasar dan alasan jelas apapun. Bukan hanya itu, namun jelas bahwa ketika agenda tersebut dilakukan, maka juga akan sangat jelas sekali mampu mengancam serta merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan juga adanya pelaksanaan agenda kepentingan strategis nasional lainnya yang telah digagas oleh Pemerintah RI.

Lebih lanjut, meski sebenarnya Tanah Air ini merupakan sebuah negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi dalam penerapan pemerintahannya sehingga telah dijamin pula adanya kebebasan untuk berserikat, namun tetap saja adanya aksi massa seperti gerakan people power itu harus tetap sesuai dengan jalur koridor hukum dan moral.

Memang sangat penting bisa diketahui dan diterapkan oleh semua elemen masyarakat di Indonesia mengenai bagaimana caranya menyampaikan aspirasi atau pendapat namun tetap sesuai dengan jalur koridor hukum dan moral yang berlaku di negara ini. Pasalnya, ternyata banyak diantara narasi yang digaungkan oleh kelompok massa yang mendukung adanya gerakan people power itu ternyata menggunakan narasi yang sangat memecah belah dan akan merusak keutuhan bangsa serta asas demokrasi sendiri.

Tentunya apabila masih saja terjadi dan disebarluaskan kepada publik secara bebas mengenai narasi yang sangat provokatif dan juga agitatif, hal itu akan sangat mendatangkan banyak dampak buruk lain dan harus segera bisa dihentikan demi merajut kembali persatuan bangsa.

Di sisi lain, terdapat juga sebuah riset yang dilakukan oleh Taiwan-Indonesia Trade Analysis (TITA), yang diwakili oleh Tulus J Maha, yang mengungkapkan bahwa adanya aksi gerakan massa people power hanya akan mengganggu upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional yang digencarkan oleh pemerintah. Karena hal itu hanya akan menciptakan terjadinya gejolak politik yang sebenarnya sama sekali tidak perlu terjadi dan hanya akan merugikan faktor ekonomi nasional.

Karena, dengan adanya wacana people power yang juga mengindikasikan kuat terjadinya hal makar lantaran bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai jabatan Presiden Republik Indonesia (RI), tentunya hanya akan terus mengganggu adanya stabilitas negara yang sebenarnya telah terjadi dengan sangat baik, termasuk juga mengganggu stabilitas perdagangan hingga ekonomi nasional.

Dari sisi masyarakat sendiri, sebenarnya sampai saat ini masih banyak pihak yang mengalami sejumlah permasalahan, terutama ketika mereka dihadapkan dengan situasi sosial dan ekonomi yang kini sama sekali tidak menentu sebagai akibat dari ketidakpastian ekonomi global sejak terjadinya krisis dan inflasi hingga stagflasi di dunia pada awal tahun 2023 lalu.

Maka justru, apabila masyarakat sendiri yang saat ini tengah dihadapkan pada situasi serba sulit itu, namun ditambah dengan adanya sejumlah aksi yang sama sekali tidak jelas dan tidak memberikan dampak manfaat yang positif untuk rakyat, maka hendaknya hal demikian sama sekali tidak perlu untuk dilakukan.

Pada kesempatan lain, Aktivis Corong Rakyat, Hasan meminta agar kelompok buruh yang tergabung ke dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) agar tidak mudah terprovokasi sehingga mampu dimanfaatkan oleh sekelompok orang dan elite yang akan menjadi penumpang gelap dengan maksud untuk melakukan pemakzulan pada Presiden yang saat ini masih sah dan dilindungi oleh konstitusi negara, Joko Widodo (Jokowi) melalui gerakan people power.

Hal tersebut disampaikan lantaran sebenarnya memang sebelumnya telah ada gerakan serupa namun masih dianggap kurang massif, sehingga dengan sangat sengaja, sekelompok elite tertentu menunggangi adanya gerakan dari para buruh yang memang memiliki jumlah massa yang besar untuk melakukan people power.

Gerakan people power yang akan dilangsungkan di sejumlah titik di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023 itu juga telah terindikasi oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan potensi kerawanan apabila dibiarkan tentu akan menjadi sangat besar. Sehingga seluruh aparat keamanan hendaknya jangan sampai lengah dengan adanya isu itu dan langsung bergerak dengan cepat untuk meredamnya supaya kegaduhan di negeri ini tidak semakin membesar.

Apabila misalnya kegaduhan dibiarkan begitu saja dan terus menjadi besar di Indonesia, tentunya juga akan sangat menyusahkan serta menghambat bagaimana upaya dari Pemerintah RI terkait dengan kepentingan strategis nasional.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir