Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Kepemimpinan Jokowi: Tokoh Agama Ajak Sukseskan Transisi Damai dan Program Prabowo-Gibran - Kata Papua

Apresiasi Kepemimpinan Jokowi: Tokoh Agama Ajak Sukseskan Transisi Damai dan Program Prabowo-Gibran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Wakil Ketua MUI, KH. Marsudi Syuhud mengajak semua pihak untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dan damai.

Dirinya menyampaikan rasa terima kasih yang sangat besar karena Indonesia, dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi selama 2 periode, sampai detik ini aman dan nyaman, dimana bangsa bisa bekerja dan membangun.

“Bangsa yang Bhinneka Tungggal Ika, bagaimana kita bisa hidup berdampingan bersama-sama menikmati dan bersyukur kepada Allah atas pembangunan yang sudah berjalan,” tutur Wakil Ketua MUI, KH. Marsudi Syuhud dalam dialog SAPA Indonesia malam, Kompas TV pada Kamis (19/9).

KH. Marsudi Syuhud, berharap kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih agar apa yang dilakukan Presiden Jokowi agar dilanjutkan.

Menurutnya, kesinambungan program-program yang telah berjalan, penting untuk menjaga kemajuan yang telah dicapai selama ini

“Jangan sampai terputus, agar kesinambungan capaian-capaian yang baik ini bisa terus dipertahankan dan lebih baik untuk kedepan,” ungkapnya.

Dirinya meyakini, pemerintah mendatang akan bisa meneruskan berbagai langkah presiden terdahulu, dan diteruskan lagi sesuai rencana-rencana besar.

“Seluruhnya harus saling menyambung, jangan sampai rencana besar yang sudah di tahap ini namun tidak diteruskan,” kata KH. Marsudi.

Pesan ini juga menekankan pentingnya toleransi beragama yang kuat dan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam membangun bangsa.

Dalam kesempatan yang sama Sekjen PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Muchti mengatakan bahwa di Indonesia persaudaraan sebangsa setanah air bisa terjaga dengan baik.

Menurutnya, terpilihnya Prabowo dan Gibran merupakan kemenangan bangsa Indonesia karena pemilu yang damai dan tertib adalah kedewasaan kita berdemokrasi.

“Mari kita beri keesempatan kepada beliau berdua untuk memimpin negara ini. Kita juga harus menjadi warga negara yang aktif dan partisipatif untuk kebaikan bersama untuk Indonesia maju dan Indonesia emas,” ungkap Prof. Abdul Muchti.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Presiden Jokowi selama 10 tahun memimpin Indonesia dan kerja sama yang terbangung antara Presiden Jokowi dengan Muhammadiyah di berbagai bidang.

“Kita harus menjadi bangsa yang mampu mengapresiasi dan menghormati pemimpinnya dengan objektif menilai secara komprehensif capaian yang sudah diraih oleh Presiden Jokowi beserta jajarannya harus kita apresiasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal, termasuk menyampaikan apresiasi terhadap program infrastruktur yang telah dibangun Presiden Jokowi.

“Kami mengapresiasi program-program infrastruktur dan berbagai program yang dikembangkan selama ini oleh Pemerintah,” jelas Haedar.

PP Muhammadiyah juga menyampaikan penghargaan, penghormatan, dan rasa terima kasih kepada Presiden jokowi dan jajarannya karena sudah bekerja sama dan mendukung program-program Muhammadiyah dalam satu dekade terakhir.

Prestasi capaian selama 2 periode kepemimpian Presiden Jokowi, menjadi pondasi bagi komitmen Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, untuk melanjutkan pembangunan nasional menuju Indonesia maju, Indonesia Emas.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir