Lompat ke konten utama

Kata Papua

AMANAH Dukung Upaya Presiden Jokowi Kembangkan Kompetensi Pemuda pada Pertanian - Kata Papua

AMANAH Dukung Upaya Presiden Jokowi Kembangkan Kompetensi Pemuda pada Pertanian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Zulfikar Ibrahim

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan kompetensi pemuda di sektor pertanian. Inisiatif ini mendukung visi besar Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, yang fokus pada pengembangan kedaulatan pangan dan pemberdayaan pemuda dalam sektor pertanian.

Melalui berbagai kegiatan dan pelatihan, AMANAH mengintegrasikan inovasi pertanian modern dengan keterampilan teknis, memungkinkan generasi muda Aceh menjadi garda terdepan dalam pembangunan pertanian nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pertanian telah menjadi fokus utama pemerintah. Hal tersebut sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kemandirian pangan Indonesia.

Pandemi yang melanda dunia pada 2020 menegaskan pentingnya sektor pertanian, karena terbukti menjadi salah satu sektor yang tetap bertahan dan tumbuh positif ketika sektor lain mengalami kontraksi.

Kepala Negara menekankan bahwa pertanian harus menjadi sektor yang menarik dan menjanjikan bagi generasi muda, agar Indonesia tidak kekurangan tenaga terampil di bidang tersebut.

Salah satu wujud nyata upaya tersebut terlihat dari kolaborasi antara Himpunan Mahasiswa Peternakan Universitas Jabal Ghafur (UNIGHA) Sigli dan AMANAH, melalui salah satu ajang seminar UMKM Berbasis Pertanian.

Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Pidie, dihadiri oleh pemuda-pemudi Aceh yang antusias mengembangkan keterampilan mereka di sektor pertanian. Ketua Himpunan, Reza Saputra, mengungkapkan bahwa seminar ini bertujuan untuk membangkitkan semangat dan menciptakan peluang usaha di bidang pertanian.

Tema yang diangkat, Bangkitkan Semangat, Ciptakan Peluang Berwirausaha di Bidang Pertanian, mencerminkan upaya AMANAH dalam memberikan wawasan dan motivasi kepada generasi muda.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi yang kerap menekankan pentingnya regenerasi di sektor pertanian. Saat ini, sekitar 71 persen dari total petani Indonesia berusia di atas 45 tahun, sedangkan petani muda di bawah 45 tahun hanya mencapai 29 persen.

Presiden Indonesia pertama yang berasal dari kepala daerah dan bukan elite politik atau militer itu berharap lebih banyak generasi muda tertarik terjun ke dunia pertanian. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan sektor yang menjadi tumpuan ekonomi nasional, terutama di masa penuh ketidakpastian global.

Pandangan positif juga datang dari Teuku Hafni, Sub Koordinator Produksi Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian Pidie. Menurutnya, meski perekonomian dunia masih bergejolak, sektor pertanian di Indonesia tetap menawarkan peluang besar.

Hafni menilai bahwa keberhasilan di sektor tersebut dapat dicapai melalui tiga langkah strategis yakni penyediaan sarana produksi, penerapan teknologi budidaya modern, dan pengolahan hasil pertanian. Generasi muda diharapkan mampu mengubah tantangan-tantangan tersebut menjadi peluang, sejalan dengan arahan pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dalam membangun sektor pertanian juga terlihat dari penghargaan Agricola Medal yang diterimanya dari FAO. Penghargaan ini, menurut Presiden Jokowi, dipersembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah bahu-membahu mengembangkan pertanian nasional.

Kedaulatan dan kemandirian pangan menjadi fokus utama pemimpin bangsa kelahiran Kota Surakarta itu, yang menegaskan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi.

Capaian sektor pertanian Indonesia yang tumbuh 1,7 persen selama pandemi, dan kontribusinya sebesar 12,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023, menjadi bukti nyata keberhasilan kebijakan tersebut.

Program AMANAH, yang merupakan inisiatif dari Badan Intelijen Negara (BIN), juga berperan penting dalam mengembangkan sektor pertanian di Aceh. Tidak hanya fokus pada pelatihan teknis, program ini juga berupaya memperkenalkan teknologi modern dan inovasi yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Dalam jangka panjang, ini akan membantu pemuda Aceh lebih kompeten dalam menghadapi persaingan di pasar lokal dan internasional.

Selain pengembangan SDM melalui pelatihan, AMANAH juga terlibat aktif dalam peningkatan infrastruktur pertanian di desa-desa. Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanah Laut, Samsiar, menyatakan bahwa dana desa yang disalurkan pemerintah melalui kebijakan Presiden Jokowi telah membawa perubahan signifikan bagi desa-desa, terutama dalam bidang pertanian dan perkebunan.

Program-program yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, yang semuanya berasal dari ide Presiden Jokowi, telah mempercepat pemerataan pembangunan dan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat desa.

Melalui berbagai upaya tersebut, AMANAH mendukung penuh program ketahanan pangan pemerintah dengan fokus pada regenerasi petani muda. Generasi muda harus memiliki kompetensi tidak hanya dalam keterampilan teknis, tetapi juga dalam pemanfaatan teknologi dan manajemen bisnis pertanian. Ini penting untuk memastikan bahwa pertanian tetap menjadi sektor yang relevan dan kompetitif di era globalisasi, sesuai dengan harapan Presiden Jokowi.

Komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pemuda melalui sektor pertanian ini akan berlanjut, mengingat pentingnya sektor tersebut dalam mewujudkan kemandirian pangan Indonesia.

AMANAH, dengan segala inisiatifnya, telah menunjukkan perannya dalam mendukung visi besar Presiden Jokowi untuk menciptakan generasi muda yang mandiri, berdaya saing, dan mampu membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih sejahtera.

*) Pengamat Sosial dan Kemanusiaan – Forum Keadilan Sosial Aceh Mandiri

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir