Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peran Besar Presiden Jokowi Wujudkan IKN sebagai Smart City Berkelanjutan - Kata Papua

Peran Besar Presiden Jokowi Wujudkan IKN sebagai Smart City Berkelanjutan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh: Nur Fajar Bustomi 

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan salah satu proyek strategis yang diusung Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaya saing di kancah global. Salah satu aspek paling menonjol dari proyek ini adalah upaya untuk menjadikan IKN sebagai kota pintar (smart city) berkelanjutan yang mengandalkan energi ramah lingkungan dan teknologi canggih.

Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, IKN dirancang tidak hanya sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai simbol kemajuan Indonesia dalam hal tata kelola perkotaan modern.

Presiden Jokowi telah menunjukkan komitmen besar dalam membangun IKN sebagai kota pintar. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan IKN. PLTS yang dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ini akan menjadi cikal bakal energi ramah lingkungan yang menggerakkan seluruh sistem kelistrikan di IKN.

PLTS di IKN menjadi spesial karena mengandalkan 100% energi bersih dari sinar matahari, tanpa menggunakan bahan bakar fosil. Panel-panel surya yang membentang di lahan seluas 80 hektar tersebut telah mampu menghasilkan 10 Megawatt (MW) listrik yang digunakan untuk mengaliri kawasan inti pusat pemerintahan IKN. Targetnya, hingga akhir 2024, kapasitas PLTS ini akan ditingkatkan menjadi 50 MW, yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik ramah lingkungan di IKN.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Utara, Agung Murdifi, menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi kebutuhan listrik di IKN dengan menerapkan teknologi terkini, termasuk sistem kelistrikan berbasis State of the Art Technology dan konsep green, smart, and beautiful electricity. Teknologi ini diharapkan dapat menjadikan IKN sebagai model kota pintar yang secara maksimal memanfaatkan energi terbarukan.

Sementara itu, Penjabat Ketua OIKN sekaligus Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa integrasi teknologi canggih ke dalam infrastruktur smart city tidak hanya akan meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga secara signifikan meningkatkan kualitas hidup penduduk. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah merancang pembangunan IKN dengan konsep smart city di seluruh kawasan. Konsep ini mencakup penerapan teknologi dalam berbagai sektor, seperti transportasi, energi, pengelolaan limbah, dan layanan publik.

Menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, pembangunan infrastruktur berbasis smart city di IKN akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan. Presiden Joko Widodo juga telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan kota pintar ini, mulai dari peningkatan transportasi publik, pengurangan emisi karbon, hingga pemanfaatan energi terbarukan sebagai sumber utama kelistrikan.

Tidak hanya itu, IKN juga dilengkapi dengan jaringan listrik berbasis teknologi Smart Light yang memungkinkan penggunaan energi lebih efisien dan terintegrasi. Jaringan listrik ini akan dibangun di bawah tanah melalui Multi Utility Tunnel (MUT) yang disiapkan oleh Kementerian PUPR. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi berkomitmen penuh untuk menjadikan IKN sebagai contoh nyata penerapan smart city yang ramah lingkungan di Indonesia.

Salah satu keuntungan besar dari penerapan konsep smart city di IKN adalah pengurangan emisi karbon dan dampak positif terhadap lingkungan. Pembangunan PLTS di IKN diperkirakan akan mereduksi emisi karbon dioksida hingga 104.000 ton per tahun. Selain itu, IKN mampu menghasilkan energi hijau sekitar 93 gigawatt hour (GW) per tahun, yang secara signifikan mengurangi ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil.

Dengan memanfaatkan sistem kelistrikan berbasis energi terbarukan dan teknologi canggih, IKN akan menjadi kota dengan mobilitas lebih efisien. Sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk menciptakan kota berkelanjutan, seluruh penghuni IKN diwajibkan menggunakan 100% kendaraan listrik, baik untuk transportasi publik maupun pribadi. Kebijakan ini diharapkan menjadikan IKN kota berbasis energi hijau yang mendukung transportasi ramah lingkungan.

Presiden Jokowi juga memberikan perhatian besar pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu inovasi yang sudah berjalan adalah aplikasi JAKI (Jakarta Kini), yang menjadi salah satu contoh sukses penerapan smart city di Jakarta. Dengan konsep serupa, IKN diharapkan akan menjadi kota masa depan yang mengintegrasikan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan untuk menciptakan kehidupan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai smart city berkelanjutan adalah salah satu proyek besar yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi dalam upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing. Berbasis energi ramah lingkungan, teknologi canggih, dan kebijakan yang mendukung tata kelola kota yang efektif, IKN diproyeksikan akan menjadi model kota pintar yang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dan dunia. Komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi ini menunjukkan visi jangka panjang dalam menciptakan kota yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

)* Mahasiswa Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota di Makassar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan