Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif - Kata Papua

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Mirza Ghulam Fanany

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya dimaksudkan untuk memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga bertujuan menciptakan pusat pertumbuhan baru yang mendukung perekonomian nasional dan kawasan.

Sebagai simbol transformasi dan modernisasi, IKN menjadi fokus perhatian baik di tingkat nasional maupun internasional. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan IKN dirancang sebagai langkah strategis untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini mencerminkan visi besar Indonesia dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam kunjungan delegasi tingkat tinggi dari Amerika Serikat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Amerika Serikat untuk Perdagangan Internasional, Marisa Lago, pemerintah Indonesia menerima dukungan konkret untuk proyek pembangunan IKN. Delegasi tersebut membawa sejumlah perusahaan teknologi canggih yang berminat untuk berkolaborasi dalam pengembangan infrastruktur kota pintar di Nusantara.

Lago menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan IKN, terutama di bidang teknologi dan infrastruktur. Pihaknya mengapresiasi ambisi besar Indonesia dalam menciptakan kota pintar yang akan menjadi model pembangunan berkelanjutan di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan IKN relevan bagi Indonesia dan memiliki dampak global yang signifikan.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir, menyampaikan bahwa kolaborasi bilateral ini mencerminkan hubungan strategis yang semakin erat antara kedua negara. Hal ini juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung agenda pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pembangunan kota pintar di IKN menjadi bukti bahwa Indonesia berfokus pada pembangunan fisik dan pengembangan teknologi yang mampu mendukung keberlanjutan jangka panjang. Pemerintah berharap agar inisiatif ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Nusantara serta menarik lebih banyak investasi dari sektor swasta domestik maupun internasional.

Untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis, salah satunya adalah pemberian insentif fiskal. Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa perpanjangan fasilitas tax holiday hingga Desember 2025 menjadi langkah penting dalam menarik arus investasi yang lebih besar ke Nusantara.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan daya tarik lebih kepada para investor yang berminat dalam proyek pembangunan IKN. Dengan menawarkan insentif pajak, pemerintah berharap dapat mendorong pelaku usaha untuk melakukan penanaman modal baru di wilayah tersebut. Hal ini tidak hanya mendukung pembangunan fisik IKN tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

Presiden Prabowo memastikan bahwa pembangunan IKN dilakukan dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan dan inklusi. Pendekatan ini mencakup upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberdayakan masyarakat lokal, dan memastikan bahwa semua pihak dapat merasakan manfaat dari proyek ini.

Pembangunan infrastruktur di IKN juga dirancang untuk mendukung transformasi digital dan modernisasi di berbagai sektor. Dengan melibatkan teknologi canggih dan inovasi, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perkotaan yang efisien juga mampu menghadapi tantangan masa depan, termasuk perubahan iklim dan pertumbuhan populasi.

Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Amerika Serikat menunjukkan bahwa pembangunan IKN tidak hanya menjadi proyek nasional tetapi juga bagian dari upaya global untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Indonesia berharap agar proyek ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengintegrasikan keberlanjutan dengan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru, IKN diharapkan mampu menarik investasi besar-besaran dari berbagai sektor, mulai dari teknologi, infrastruktur, hingga layanan publik. Hal ini akan menciptakan efek domino yang positif bagi perekonomian nasional, termasuk peningkatan daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan sektor usaha kecil dan menengah.

Presiden Prabowo optimis bahwa pembangunan IKN akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju pemerataan ekonomi yang lebih adil dan inklusif. Dukungan dari komunitas internasional, semakin memperkuat keyakinan bahwa pembangunan IKN akan berjalan sesuai dengan rencana. Dengan melibatkan berbagai pihak, pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa proyek ini tidak hanya berhasil secara ekonomi tetapi juga memberikan dampak sosial yang positif.

Melalui pembangunan IKN, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Proyek ini menjadi bukti bahwa pemerataan pembangunan dapat dicapai melalui kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan.

Presiden Prabowo terus mendorong semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan visi besar Indonesia untuk IKN. Dengan keberlanjutan sebagai prinsip utama, pembangunan ini diharapkan mampu menciptakan dampak positif yang bertahan lama, baik bagi Indonesia maupun komunitas global.

Optimisme ini mencerminkan harapan besar bahwa IKN akan menjadi pusat pertumbuhan baru yang mendukung pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan potensi Indonesia di masa depan. Dengan upaya bersama, IKN Nusantara akan menjadi simbol kemajuan dan inklusivitas yang menginspirasi generasi mendatang.

*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik dari Jendela Baca Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir