Lompat ke konten utama

Kata Papua

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan - Kata Papua

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* – Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu, setelah pelaksanaan Pilkada 2024 masyarakat harus menjaga persatuan demi terwujudnya proses demokrasi yang baik. Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fahrul Muzaqqi.

Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fahrul Muzaqqi yang mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 berjalan aman, damai, dan guyub. Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil Pilkada Jatim 2024 sudah sesuai dengan kehendak masyarakat.

“Ini waktunya para konsestan menghormati, menerima dengan legowo hasil KPU dan masyarakat Jatim bisa membaur, melebur lagi untuk berkonsentrasi menyiapkan pemimpin daerah yang nantinya akan dilantik sekaligus menyongsong periode kepemimpinan yang akan datang,” Tuturnya.

Sementara itu, pasca pelaksanaan Pilkada 2024 revitalisasi demokrasi memiliki peran penting karena setalah Pilkada 2024 proses politik dan demokrasi masih menjadi perdebatan panas di tengah masyarakat. Tak sedikit pihak yang menyebut proses penyelenggaraan pemilu tidak adil dan setara, karena diduga adanya kecurangan.

Melihat kondisi seperti ini, penting untuk mendorong revitalisasi demokrasi pasca Pilkada 2024 dengan memperkuat pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan. Hal tersebut salah satunya di soroti oleh Pemimpin Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan, Endang Saputra yang mengatakan bahwa pentingnya pendidikan kwarganegaraan yang inklusif untuk membangun demokrasi yang lebih baik.

“demokrasi sejati harus melibatkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, untuk itu pendidikan kwarganegaraan yang inklusif dan merata sangatlah penting, sehingga pasca Pilkada 2024 perlunya revitalisasi dengan membangun kembali pengawasan dan keseimbangan yang kuat dalam pemerintahan,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa revitalisasi demokrasi pasca Pilkada 2024 bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, namun hal tersebut menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, karena untuk memperkuat demokrasi memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan, dan masyarakat umum.

Untuk itu, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan keamanan pasca pelaksanaan demokrasi Pilkada 2024. Lebih lanjut, masayarakat memiliki peran penting dalam menjunjung sikap saling menghargai dan mendukung kepala daerah yang sudah terpilih sesuai dengan kehendak rakyat sehingga dengan hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kesejahteraan di tengah masyarakat. [*]
.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir