Lompat ke konten utama

Kata Papua

Persatuan Insinyur Indonesia Ambil Peran Bangun IKN - Kata Papua

Persatuan Insinyur Indonesia Ambil Peran Bangun IKN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Mochamad Basuki Hadimoeljono, mengajak Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk berperan aktif dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

“Saya ajak PII bisa berperan lebih di IKN. Banyak sekali yang harus didukung di IKN tidak hanya pembangunan fisik tetapi juga nonfisik,” ujarnya.

Menurut Basuki, peran insinyur sangat dibutuhkan, terutama dalam menata kawasan Sepaku di Penajam Paser Utara. Tantangan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis (engineering) tetapi juga aspek sosial (socio-engineering). Permasalahan mendasar seperti kondisi tanah, ketersediaan air, dan keberlanjutan lingkungan menjadi fokus yang memerlukan keahlian insinyur.

“Yang paling fenomenal adalah kondisi tanahnya dan konservasi sumber daya air,” tegasnya.

Basuki juga mengungkapkan bahwa saat ini telah dibangun 60 embung untuk mendukung konservasi air di wilayah IKN.

Basuki menyebut bahwa cabang keahlian yang dimiliki PII mencakup berbagai disiplin yang dapat memberi kontribusi nyata pada pembangunan berkelanjutan IKN.

Ketua PII, Danis Hidayat Sumadialaga, menegaskan bahwa insinyur memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan peradaban. Menurutnya, kontribusi insinyur tidak hanya mencakup infrastruktur, tetapi juga sektor pangan, air, ekonomi hijau, dan aspek-aspek lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Peran insinyur sangat diperlukan dalam swasembada pangan, swasembada air, maupun ekonomi hijau hingga infrastruktur,” katanya.

Dengan kolaborasi antara OIKN, PII, dan pemerintah, pembangunan IKN diharapkan menjadi model perencanaan kota yang tidak hanya modern, tetapi juga berkelanjutan.

Basuki juga mengungkapkan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Pemindahan ini direncanakan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 2025 dan 2028.

“Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo, timelinenya ada dua tahap: 2025 dan 2028. Untuk 2025, sudah ada koordinasi dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, terkait kepastian kepindahan ASN,” jelasnya.

Pada 2025, fokus utama adalah memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Untuk mendukung rencana tersebut, berbagai infrastruktur seperti hunian dan perkantoran telah disiapkan. Basuki menjelaskan bahwa 47 tower hunian khusus untuk ASN sudah rampung, bersama dengan fasilitas perkantoran dan ekosistem kota yang mencakup gerai-gerai layanan umum hasil kerja sama dengan Kementerian Koordinator.

“Sebanyak 47 tower hunian untuk ASN sudah siap, demikian pula perkantoran dan ekosistem kota yang didukung oleh Kemenko, seperti gerai-gerai yang mulai dibuka,” jelasnya.

Pada tahun 2028, fokus akan bergeser ke pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif. Pembangunan ini meliputi kantor dan hunian bagi lembaga seperti DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, akses jalan dan infrastruktur pendukung lainnya juga akan menjadi prioritas.

“Menyelesaikan arahan Presiden untuk pembangunan kantor dan hunian yudikatif serta legislatif pada tahun 2028, termasuk akses jalan dan infrastruktur pendukung lainnya,” tutup Basuki. ><

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir