Lompat ke konten utama

Kata Papua

Momentum Lebaran 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional - Kata Papua

Momentum Lebaran 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Momentum Lebaran 2025 menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat tajam. Hal ini dikarenakan serangkaian kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengungkapkan bahwa optimalisasi berbagai stimulus dari pemerintah, seperti bansos, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif tol, diharapkan dapat mengerek konsumsi selama libur Idul Fitri.

“Dengan peningkatan konsumsi rumah tangga selama libur Idul Fitri tahun ini diharapkan mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 di kisaran 5% lebih,” ujarnya.

Selain itu, Sarman juga menekankan bahwa perputaran uang yang terjadi di berbagai daerah tujuan mudik akan berdampak langsung terhadap perekonomian lokal.

“Hal ini otomatis juga akan mendongkrak ekonomi daerah sehingga berkontribusi terhadap nasional,” katanya.

Peningkatan ekonomi daerah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor-sektor lain, seperti perdagangan dan pariwisata, yang menjadi sektor utama dalam mendukung ekonomi lokal. Lebaran kali ini menjadi peluang bagi banyak daerah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi mereka melalui sektor konsumsi, wisata, dan produk lokal.

Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak besar dari momentum Lebaran 2025. Pakar pariwisata nasional, Sari Lenggogeni, Ph.D., menjelaskan bahwa setiap tahunnya Sumbar selalu masuk dalam lima besar provinsi tujuan pemudik, dan Lebaran menjadi puncak pergerakan masyarakat.

“Pada periode tersebut, Sumbar dipadati pemudik, baik melalui jalur darat (road trip) maupun udara. Ini menjadi momentum emas untuk menggerakkan perekonomian daerah,” jelas Sari.

Lebaran di Sumbar juga membawa dampak besar terhadap sektor pariwisata, dengan meningkatnya kunjungan ke destinasi wisata, terutama yang viral atau populer pada tahun sebelumnya.

“Peran media sosial dan influencer sangat besar dalam membentuk pola kunjungan. Oleh karena itu, destinasi harus siap, mulai dari infrastruktur, layanan, hingga kenyamanan dan keamanan,” ungkapnya.

Sari menambahkan bahwa sektor ekonomi kreatif, seperti kerajinan tangan, oleh-oleh khas daerah, dan produk UMKM lokal, juga mengalami lonjakan permintaan selama Lebaran.

Berkat momentum Lebaran, sektor perhotelan dan transportasi juga diperkirakan akan meningkat pesat.

“Lebaran merupakan waktu yang tepat untuk mendorong sektor-sektor yang terkait langsung dengan mobilitas masyarakat, seperti transportasi dan akomodasi,” tambah Sari.

Selain itu, kebangkitan ekonomi lokal di daerah-daerah wisata memberikan dampak langsung terhadap sektor informal dan UMKM yang semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya pengunjung.

Dengan berbagai kebijakan dan fenomena mudik yang terjadi, momentum Lebaran 2025 diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal yang pada gilirannya berdampak positif pada ekonomi nasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir