Lompat ke konten utama

Kata Papua

Cek Kesehatan Gratis Bukti Kepedulian Negara Terhadap Masyarakat - Kata Papua

Cek Kesehatan Gratis Bukti Kepedulian Negara Terhadap Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dirandra Falguni

Pemeriksaan kesehatan gratis yang tengah digalakkan oleh pemerintah menjadi salah satu bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya, tidak hanya dalam konteks keamanan dan ekonomi, tetapi juga dalam aspek kesehatan. Program ini kini menjelma menjadi gerakan nasional yang menyentuh jutaan warga di seluruh Indonesia, dari perkotaan hingga pelosok daerah, dari usia produktif hingga lanjut usia.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Prof. Dante Saksono Harbuwono melakukan pemeriksaan kesehatan gratis di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta. Kegiatan ini bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi bukti bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas kini telah mengalami peningkatan kualitas signifikan, hingga setara dengan fasilitas layanan lainnya.

Prof. Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa puskesmas yang dekat dengan rumah mereka memiliki kualitas pelayanan yang sangat baik. Selain menjalani pemeriksaan kesehatan gratis, ia juga melihat langsung berbagai fasilitas yang tersedia.

Dante menekankan bahwa pemilihan puskesmas yang dekat dari tempat tinggal mencerminkan akses mudah yang juga dirasakan masyarakat sehari-hari. Integrasi layanan primer membuat Puskesmas Kelapa Gading semakin optimal dalam melayani masyarakat. Data harian menunjukkan sekitar 30 peserta mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis di sana, menandakan antusiasme masyarakat yang terus meningkat.

Program cek kesehatan gratis ini telah dilaksanakan secara nasional dan telah menjangkau lebih dari 1,8 juta peserta, dengan 1,5 juta di antaranya telah menerima layanan di 9.001 Puskesmas di 37 provinsi. Capaian ini mencerminkan skala masif program serta komitmen kuat pemerintah dalam membangun sistem kesehatan preventif.

Cek kesehatan gratis bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan bagian dari strategi besar deteksi dini penyakit yang bisa menghemat biaya kesehatan negara. Dante mencontohkan bagaimana penyakit ginjal jika terdeteksi sejak awal bisa ditangani tanpa harus melalui prosedur mahal seperti cuci darah. Begitu pula dengan penyakit jantung, yang bisa dicegah sebelum memicu serangan.

Dengan deteksi dini tersebut, pihaknya dapat mengurangi antrean pasien dengan kondisi berat di rumah sakit. Hal tersebut tentunya akan sangat membantu dalam pengelolaan sumber daya kesehatan secara nasional. Program ini juga dapat mengurangi beban layanan di rumah sakit, terutama untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta mempercepat penanganan kasus secara berjenjang.

Wamenkes juga mendorong masyarakat untuk memeriksakan kesehatan minimal sekali setahun, tak perlu menunggu ulang tahun. Pemerintah pun tengah memperbaiki aspek teknis layanan, termasuk sistem pendaftaran daring untuk mempercepat proses dan meningkatkan kenyamanan.

Di berbagai wilayah, pemeriksaan kesehatan gratis juga disambut dengan antusias. Di Kelurahan Kebonsari, pada 24 Maret 2025 lalu, pemeriksaan kesehatan gratis menyasar 100 warga dari berbagai kalangan usia. Dengan penataan rapi dan suasana kekeluargaan, masyarakat memeriksakan kondisi mereka secara tertib, mulai dari tekanan darah hingga konsultasi kesehatan umum. Tim medis juga memberikan edukasi mengenai penyakit seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit menular.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta secara konsisten mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis khusus lansia setiap bulan. Program ini masuk dalam agenda Quick Wins Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Wawan Harmawan. Setiap bulannya, pemeriksaan serentak dilakukan di 15 kelurahan berbeda. Pada Maret 2025 lalu, program ini berhasil melayani 1.386 lansia.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, kegiatan ini bertujuan mendeteksi dini risiko penyakit. Pemeriksaan mencakup gula darah, kolesterol, dan asam urat, serta tindak lanjut rujukan bila ditemukan kelainan. Dengan total lansia mencapai 66 ribu orang, program ini menjadi bentuk komitmen luar biasa dalam memperhatikan kelompok rentan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa program cek kesehatan gratis merupakan bagian dari pesan langsung mantan Presiden Joko Widodo guna menjaga kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Budi mencatat, hingga saat ini hampir 2 juta masyarakat telah memanfaatkan layanan ini, dengan partisipasi harian mencapai 110 ribu orang. Dari data yang dikumpulkan, keluhan terbanyak datang dari masalah kesehatan gigi, tekanan darah tinggi dan kadar gula darah yang tinggi. Fakta ini membuka mata bahwa masih banyak puskesmas yang belum memiliki dokter gigi.

Pihaknya tengah melakukan lobi fakultas kedokteran gigi. Hal tersebut dikarenakan sekolahnya mahal dan untuk dapat masuk ke fakultas tersebut terbilang susah. Jika hal tersebut tidak tercapai, pihaknya akan coba tingkatkan keterampilan tenaga teknis seperti tukang gigi agar bisa membantu pelayanan. Program ini juga membuka peluang untuk memperluas cakupan ke sekolah-sekolah. Kemenkes tengah menyiapkan mekanisme pemeriksaan untuk anak sekolah mulai tahun ajaran baru dengan menggandeng puskesmas.

Pemeriksaan kesehatan gratis menjadi wajah nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. Bukan hanya sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, tetapi sebagai strategi jangka panjang untuk membentuk bangsa yang lebih sehat dan produktif.

Melalui program ini, negara bukan hanya menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok rentan, tetapi juga memperkuat pilar pembangunan sumber daya manusia. Dengan kesehatan yang terjaga sejak dini, maka Indonesia akan lebih siap menghadapi tantangan masa depan. Pemeriksaan kesehatan gratis bukan sekadar program, tetapi representasi cinta negara kepada rakyatnya.

)* Kontributor Beritakapuas.com

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir