Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Politisasi Indonesia Gelap Manfaatkan Isu Penolakan UU TNI dan RUU Polri - Kata Papua

Waspada Politisasi Indonesia Gelap Manfaatkan Isu Penolakan UU TNI dan RUU Polri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Dita Aida Putri

Polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta wacana penyusunan ulang Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) kini menjadi sorotan dalam lanskap perdebatan kebangsaan. Dinamika ini memang bagian dari demokrasi, namun narasi yang berkembang menunjukkan kecenderungan mengarah pada provokasi yang membahayakan stabilitas nasional.
Penolakan yang dilandasi sentimen emosional tanpa pemahaman komprehensif terhadap substansi regulasi telah membuka ruang bagi pembentukan opini yang menyesatkan. Bahkan, sebagian kelompok tampak memanfaatkan momentum ini untuk menggiring persepsi publik agar melihat Indonesia dalam kacamata pesimistis, sebagaimana tergambar dalam wacana “Indonesia Gelap” yang akhir-akhir ini terus dikapitalisasi.
Pemerintah tidak menutup ruang partisipasi dalam pembahasan revisi UU TNI. Mekanisme pembentukan kebijakan telah dijalankan melalui proses konstitusional yang dapat diawasi dan diuji secara hukum. Meski demikian, sejumlah pihak tetap mencoba membingkai proses ini seolah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Padahal tudingan semacam ini tidak berdasar dan lebih merupakan upaya untuk menimbulkan keresahan. Politisasi terhadap agenda strategis ini bahkan berpotensi mengaburkan substansi yang sebenarnya: memperkuat daya tahan negara melalui pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah menegaskan bahwa semangat di balik revisi UU TNI adalah penguatan profesionalisme militer yang tetap dalam koridor reformasi. Penyesuaian usia pensiun perwira tinggi misalnya, bukan dimaksudkan untuk memperpanjang kekuasaan personal, melainkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan strategis di tubuh TNI. Kebijakan ini justru merupakan langkah preventif agar stabilitas komando tidak mudah terganggu oleh faktor administratif. Seluruh proses yang dijalankan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan tidak membuka ruang kembalinya peran militer dalam ranah sipil. Tuduhan tentang kebangkitan dwifungsi militer adalah kekeliruan yang tidak mencerminkan isi dari regulasi yang tengah dibahas.
Dari perspektif legislasi, Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada surat presiden (surpres) yang diajukan ke DPR terkait RUU Polri. Fakta ini menjadi penegasan bahwa wacana tentang pembahasan paksa revisi UU Kepolisian tidak memiliki dasar yang sah. Narasi yang berkembang lebih merupakan spekulasi yang belum tentu mengarah pada kenyataan, dan justru membuka ruang disinformasi yang kontraproduktif terhadap kerja-kerja kenegaraan. DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses legislasi yang dilakukan kelak akan bersifat terbuka, melibatkan publik, dan berjalan sesuai asas transparansi.
Lebih jauh, Kepala Staf Resimen Mahasiswa Indonesia, M. Arwani Deni, menekankan bahwa isu penolakan revisi UU TNI harus dilihat dalam kerangka geopolitik yang lebih luas. Ia melihat adanya kecenderungan kekuatan eksternal yang mencoba mempengaruhi dinamika politik nasional dengan tujuan melemahkan posisi Indonesia yang kini semakin mandiri dalam menentukan arah strategisnya. Pola seperti ini bukan hal baru dalam sejarah global, di mana upaya modernisasi militer di beberapa negara kerap ditentang oleh narasi domestik yang ternyata dikendalikan oleh kepentingan luar.
Langkah Indonesia untuk bergabung dalam BRICS menjadi indikator bahwa negara ini tengah menegaskan posisinya sebagai kekuatan baru dalam sistem dunia yang semakin multipolar. Implikasi dari langkah tersebut tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga memperluas spektrum kerja sama strategis dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dalam konteks itu, revisi UU TNI dapat dipahami sebagai bagian dari konsolidasi nasional dalam menghadapi tekanan eksternal yang semakin kompleks. Peningkatan daya tahan militer menjadi keharusan, bukan ancaman bagi demokrasi.
Arwani menyoroti bahwa narasi penolakan terhadap revisi UU TNI di Indonesia memiliki kesamaan pola dengan beberapa negara lain, di mana modernisasi militer kerap dijegal oleh opini-opini yang disusupi kepentingan luar. Ketakutan terhadap tumbuhnya kemandirian militer nasional sering kali menjadi alasan tidak langsung yang dimanfaatkan oleh kekuatan eksternal untuk menekan negara-negara berkembang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki kesadaran geopolitik yang tinggi agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak objektif.
Posisi Indonesia yang berada di jalur strategis antara Samudra Hindia dan Pasifik menjadikan negara ini sebagai titik penting dalam rivalitas global. Dalam situasi seperti ini, langkah pemerintah untuk memperkuat lembaga pertahanan negara patut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab nasional, bukan sebagai upaya dominasi. Reaksi negatif dari pihak-pihak tertentu bisa jadi merupakan refleksi dari kekhawatiran mereka terhadap meningkatnya kemandirian dan kekuatan Indonesia di kawasan.
Melihat seluruh perkembangan ini, upaya politisasi terhadap revisi UU TNI dan wacana RUU Polri bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan bagian dari skenario yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah telah bertindak sesuai konstitusi dan tetap menjunjung prinsip keterbukaan. Namun, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif untuk memahami konteks besar yang melatarbelakangi kebijakan ini. Dengan demikian, narasi provokatif tidak akan menemukan ruang, dan bangsa Indonesia tetap kokoh menghadapi tantangan global dengan kesatuan visi dan semangat kebangsaan yang utuh.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir