Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara: Entitas Baru Ekonomi Nasional, Siap Go Internasional - Kata Papua

Danantara: Entitas Baru Ekonomi Nasional, Siap Go Internasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gavin Asadit

Indonesia tengah memasuki era baru dalam lanskap ekonomi nasional melalui peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang dikenal dengan nama Danantara. Entitas ini resmi diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk terobosan strategis dalam pengelolaan aset negara serta upaya akselerasi pembangunan ekonomi nasional yang terintegrasi dan bertaraf global. Dengan dukungan penuh dari kementerian terkait, serta potensi sumber daya nasional yang besar, Danantara ditargetkan menjadi salah satu mesin penggerak utama transformasi ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih berdaulat dan kompetitif.

Danantara bukan sekadar lembaga investasi, tetapi sebuah simbol peradaban ekonomi baru yang dirancang untuk menjawab tantangan global dan memanfaatkan peluang investasi dengan lebih terfokus dan profesional. Menurut Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf menyebut Danantara sebagai entitas baru dalam peradaban ekonomi Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendorong BUMN menjadi perusahaan kelas dunia.

Salah satu langkah konkret Danantara dalam menguatkan posisinya di kancah internasional adalah menjalin kerja sama dengan mitra strategis dari luar negeri. Dalam kunjungan kerjanya ke Qatar pada April 2025, Presiden Prabowo berhasil menjalin kesepakatan dengan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani untuk membentuk dana investasi bersama senilai USD 4 miliar atau sekitar Rp 66 triliun. Masing-masing negara akan menyuntikkan dana sebesar USD 2 miliar. Investasi ini difokuskan pada sektor hilirisasi industri, energi terbarukan, layanan kesehatan, teknologi, dan sektor-sektor produktif lainnya yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

Komitmen Qatar untuk bermitra dengan Danantara menunjukkan kepercayaan global terhadap potensi Indonesia di bawah kepemimpinan baru dan struktur kelembagaan yang lebih tangguh. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan sinyal positif dari diplomasi ekonomi yang dijalankan Indonesia, serta bentuk kepercayaan dunia internasional terhadap strategi transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Ia juga menyebut bahwa antusiasme Emir Qatar dalam proyek ini menjadi indikator penting bagi kesuksesan Danantara sebagai kendaraan utama pembangunan investasi.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan investasi ini bukti kepercayaan Pemerintah Qatar terhadap Presiden Prabowo yang sangat tinggi. Pasalnya, Indonesia dikenal sebagai negara dengan komunikasi politik yang baik

Danantara dirancang untuk beroperasi secara fleksibel, namun tetap dalam koridor regulasi dan prinsip-prinsip good governance. Entitas ini memiliki dua fungsi utama: pertama sebagai holding yang mengelola BUMN dengan portofolio besar namun belum efisien, dan kedua sebagai lembaga investasi yang menyalurkan dana pada sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Dalam jangka menengah hingga panjang, Danantara diharapkan mampu menjadi sovereign wealth fund (SWF) kelas dunia yang bukan hanya menarik dana asing, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mengembangkan proyek-proyek unggulan Indonesia.

Peluncuran Danantara juga menandai era kolaborasi baru lintas sektor. Proyek-proyek strategis yang akan digarap oleh Danantara tidak hanya melibatkan entitas pemerintah, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku swasta nasional dan internasional. Fokus awal Danantara mencakup sektor pengolahan logam, pengembangan kecerdasan buatan, kilang minyak, produksi pangan, dan pengembangan energi hijau. Keseluruhan proyek ini dirancang untuk mendukung hilirisasi industri, memperkuat ketahanan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Selain itu, dalam beberapa bulan ke depan, Danantara direncanakan akan menjalin lebih banyak kemitraan dengan negara-negara Timur Tengah, Eropa, dan Asia Timur untuk memperluas portofolio investasinya. Salah satu pendekatan unik yang diterapkan Danantara adalah prinsip sinergi ekonomi lintas negara, di mana proyek-proyek investasi akan dikelola secara bersama dan berbasis keuntungan jangka panjang bagi kedua belah pihak. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di mata global, tetapi juga memberikan dampak positif langsung terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Sebagai entitas yang didirikan di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika geopolitik yang tinggi, Danantara hadir dengan harapan besar. Pemerintah berharap kehadiran Danantara dapat memperkuat struktur ekonomi Indonesia, memperluas jaringan kerja sama strategis internasional, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat. Jika dikelola dengan baik, Danantara berpotensi menjadi ikon baru kemandirian ekonomi nasional yang dapat disejajarkan dengan lembaga serupa di negara-negara maju.

Dengan semangat transformasi dan visi global, Danantara kini bersiap melangkah ke panggung internasional. Entitas ini bukan hanya simbol baru ekonomi nasional, tetapi juga representasi dari optimisme baru Indonesia untuk tampil sebagai kekuatan ekonomi yang diperhitungkan di dunia.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir