Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Optimis Pertumbuhan 5 Persen Efektif Cegah Pelemahan Ekonomi - Kata Papua

Pemerintah Optimis Pertumbuhan 5 Persen Efektif Cegah Pelemahan Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Di tengah tekanan global dan ketidakpastian ekonomi akibat perang tarif antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, Pemerintah Indonesia tetap optimis bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025 dapat mencapai angka 5 persen. Keyakinan ini muncul meskipun lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1 persen menjadi 4,7 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa struktur ekonomi Indonesia yang lebih bertumpu pada pasar domestik membuatnya lebih tahan terhadap guncangan eksternal.
“Ketergantungan kita pada ekonomi global tidak setinggi negara lain. Konsumsi domestik, terutama konsumsi rumah tangga, memiliki peran besar dalam pertumbuhan PDB kita. Ini jadi modal penting menghadapi dinamika global,” ujarnya.
Susiwijono juga menyoroti bahwa koreksi pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh IMF sebesar 0,4 persen masih jauh lebih rendah dibandingkan koreksi terhadap negara lain seperti Thailand (1,1 persen), Vietnam (0,9 persen), dan Meksiko (1,7 persen).
“Outlook kita masih jauh lebih baik. Bahkan dibandingkan AS dan China yang sama-sama terlibat langsung dalam perang tarif, proyeksi Indonesia tetap tergolong stabil,” tegasnya.
Pemerintah juga terus berupaya meminimalkan dampak tarif balasan dari AS yang saat ini tengah dalam proses negosiasi. Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang diterima dalam pembahasan teknis dengan AS terkait pengenaan tarif impor yang ditetapkan sebesar 32 persen.
“Kita punya waktu 60 hari dan proses negosiasinya cukup progresif. Ini membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih menguntungkan Indonesia,” jelas Susiwijono.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menguatkan optimisme pemerintah. Menkeu menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga pada kuartal pertama 2025 berkat kuatnya konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah untuk THR dan bantuan sosial, serta kelanjutan proyek strategis nasional (PSN).
“Kinerja investasi juga meningkat, didukung oleh impor alat-alat berat dan keyakinan pelaku usaha,” kata Sri Mulyani.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengingatkan bahwa target pertumbuhan 5 persen bukan sesuatu yang otomatis tercapai.
“Butuh strategi yang tepat, eksekusi kebijakan yang adaptif, serta antisipasi terhadap dinamika eksternal. Tanpa itu, peluang bisa berubah menjadi tantangan,” tegasnya.
Di tengah penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,2 persen menjadi 2,8 persen oleh IMF, Indonesia tetap menampilkan resiliensi. Kinerja ekspor diprediksi tetap positif, terutama dari komoditas utama seperti CPO, besi dan baja, serta mesin dan peralatan listrik.
Pemerintah menilai ini sebagai momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik sekaligus menjaga kepercayaan investor dan dunia usaha. Pemerintah juga tengah menjajaki ekspansi pasar ekspor ke kawasan ASEAN+3, BRICS, dan Eropa untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.
Dengan pendekatan hati-hati namun optimis, pemerintah yakin bahwa angka 5 persen masih dalam jangkauan, menjadikan Indonesia salah satu negara yang mampu bertahan dalam badai ekonomi global tahun ini.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir