Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembentukan Satgas PHK Raih Dukungan dari Pemerintah Hingga Kelompok Buruh - Kata Papua

Pembentukan Satgas PHK Raih Dukungan dari Pemerintah Hingga Kelompok Buruh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional dengan merancang pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Gagasan ini mendapatkan dukungan luas, tidak hanya dari kalangan pejabat negara, tetapi juga dari para pakar ekonomi serta kelompok buruh yang menjadi ujung tombak produktivitas bangsa.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih memfinalisasi draft pembentukan Satgas PHK. Menurutnya, satuan tugas ini tidak hanya akan fokus pada penanganan kasus PHK, namun juga akan bertugas melakukan monitoring penciptaan lapangan kerja dan menyikapi isu-isu strategis ketenagakerjaan lainnya.

“Satgas PHK ini diharapkan menjadi instrumen konkret untuk menavigasi dinamika ketenagakerjaan nasional, apalagi di tengah tekanan ekonomi global yang tidak menentu,” ujar Yassierli.

Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Rossanto Dwi Handoyo, SE, MSi, PhD, menegaskan bahwa PHK harus menjadi jalan terakhir yang diambil dalam kondisi krisis.

“PHK itu biaya ekonomi, sosial, dan politiknya sangat besar. Banyaknya pengangguran dapat memicu permasalahan sosial lain seperti kriminalitas. Oleh karena itu, Satgas PHK menjadi penting sebagai upaya preventif,” jelas Prof. Rossanto.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus lebih aktif mendengar keluhan dari kalangan eksportir dan pelaku industri agar kebijakan ketenagakerjaan menjadi lebih adaptif dan solutif.

Tak kalah penting, dukungan kuat juga datang dari serikat buruh. Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Johannes Dartha Pakpahan, menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan usulan konkret dari kalangan buruh dalam merespons ancaman PHK massal di sektor industri, khususnya di Pulau Jawa.

“Satgas PHK ini bukan hanya reaktif, tapi juga proaktif dalam mengantisipasi, menyelidiki, dan menangani potensi maupun dampak dari PHK. Ini adalah strategi untuk melindungi hak dan masa depan pekerja,” tegas Johannes.

Ia memperkirakan bahwa setidaknya ada sekitar 50 ribu pekerja yang terancam terkena PHK dalam waktu dekat jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah.

“Angka ini kemungkinan akan terus meningkat jika praktik penetapan tarif global yang ekstrem tidak segera dihentikan,” lanjutnya.

Dengan dukungan lintas sektor, pembentukan Satgas PHK menjadi harapan baru bagi kestabilan dunia kerja di Indonesia dan bentuk nyata keberpihakan negara pada nasib para pekerja.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir