Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Demonstrasi yang Mengganggu Ketertiban Umum - Kata Papua

Mewaspadai Demonstrasi yang Mengganggu Ketertiban Umum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah dan aparat keamanan tengah bersiap menghadapi potensi gangguan aktivitas publik seiring rencana demonstrasi besar-besaran bertajuk Aksi Akbar 205 yang akan digelar oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini akan dilakukan serentak mulai pukul 13.00 WIB di Istana Merdeka, Gedung Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR/MPR RI, serta sejumlah titik strategis lainnya di Jakarta.

Demonstrasi ini meski diakui sebagai bagian dari ekspresi publik, tetap harus dilaksanakan tanpa mengorbankan ketertiban umum dan kenyamanan warga. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari lokasi aksi, dan merencanakan ulang aktivitas harian untuk menghindari kemacetan atau ketidaknyamanan.

Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan permohonan maaf atas potensi terganggunya aktivitas masyarakat akibat aksi ini.

“Maka akan sangat besar kemungkinan sebagian Jakarta akan lumpuh karena kemacetan panjang, sehingga kami mohon maaf dari jauh hari apabila ada masyarakat terjebak kemacetan dan terganggunya kegiatan masyarakat,” ujar Igun.

Selain turun ke jalan, akan ada pengurangan layanan transportasi daring sehingga masyarakat disarankan menyiapkan alternatif perjalanan. Ini tentunya menuntut kesiapan publik untuk menggunakan alternatif transportasi konvensional atau mengatur jadwal perjalanan lebih awal.

“Aksi Demo pada tanggal 20 Mei 2025 Kami memprediksi layanan aplikasi kemungkinan terganggu sebagian, dan masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan,” lanjut Igun.

Aksi ini merupakan respons terhadap dinamika hubungan pengemudi dan aplikator, terutama dalam interpretasi aturan sewa aplikasi, khususnya terkait biaya sewa aplikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

Pemerintah sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang aman bagi penyampaian aspirasi. Pihak keamanan akan dikerahkan secara proporsional di titik-titik utama demi memastikan kegiatan berlangsung damai dan terkendali. Kesiapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan ketertiban publik.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, meminta agar potongan yang dikenakan platform kepada pengemudi dapat dikaji ulang agar lebih berkeadilan.

“Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” ujar Lily.

Dengan memperhatikan dinamika ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Pemerintah juga membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Namun demikian, pemerintah melalui apparat keamanan tidak akan segan bertindak tegas terhadap oknum atau pihak-pihak yang mencoba menunggangi aksi dengan tujuan mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas publik. Langkah preventif dan antisipatif terus disiapkan guna memastikan bahwa situasi tetap kondusif dan masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir