Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Siap Jadi Pemain Global Lewat Kolaborasi Internasional - Kata Papua

Danantara Siap Jadi Pemain Global Lewat Kolaborasi Internasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakata – Danantara Indonesia semakin memantapkan posisinya di kancah investasi global dengan menjalin kemitraan strategis bersama Future Fund Australia.

Kolaborasi ini menjadi pijakan krusial dalam memperluas jangkauan internasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta menciptakan lebih banyak peluang untuk investasi lintas negara.

Future Fund Australia memberikan dukungan penuh terhadap keanggotaan Danantara di International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF), sebuah forum global bagi lembaga pengelola dana negara.

Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat integrasi Danantara ke dalam ekosistem investasi internasional serta menciptakan sinergi antar negara dalam mengelola pembiayaan proyek-proyek strategis.

“Kami sangat menghargai dukungan yang diberikan oleh pemerintah Australia kepada Danantara Indonesia,” kata Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani.

Ia menekankan bahwa dukungan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kredibilitas Danantara sebagai mitra investasi yang potensial di mata dunia.

Menurut Rosan, keanggotaan dalam IFSWF menjadi landasan penting untuk membangun kemitraan jangka panjang dengan berbagai lembaga pengelola dana global, termasuk Future Fund Australia.

“Kami percaya bahwa kerja sama dengan lembaga investasi global seperti Future Fund akan menciptakan peluang baru dalam pendanaan proyek-proyek strategis yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rosan memastikan bahwa Danantara akan terus menjadi katalis pembangunan nasional yang mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalin kolaborasi global demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju di masa depan,” tegasnya.

Didirikan pada tahun 2006, Future Fund Australia kini berkembang menjadi salah satu institusi pengelola dana terbesar di dunia, dengan total aset yang dikelola melebihi 307 miliar dolar Australia hingga kuartal pertama tahun 2025.

Besarnya kapasitas dan pengalaman Future Fund diyakini akan membawa nilai tambah yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia melalui kemitraan ini.

Dukungan terhadap Danantara juga ditegaskan dalam pertemuan tahunan Indonesia-Australia Annual Leaders’ Meeting di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyepakati bahwa Danantara memiliki peran penting dalam menarik investasi institusional berskala global serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah strategis ini memperkuat komitmen Danantara untuk tampil sebagai pemain global yang aktif, profesional, dan siap bersaing di pasar internasional.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir