Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Mengokohkan Masa Depan Investasi Nasional - Kata Papua

Danantara Mengokohkan Masa Depan Investasi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Andika Pratama

Indonesia saat ini berada dalam momentum penting untuk menata arah masa depan perekonomian nasional melalui peningkatan investasi strategis. Dalam lanskap global yang semakin kompleks dan kompetitif, kemampuan suatu negara untuk menghadirkan ekosistem investasi yang tangguh menjadi penentu utama daya saing jangka panjang. Di tengah kebutuhan akan transformasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi babak baru yang menjanjikan dalam perjalanan pembangunan ekonomi nasional.

Danantara hadir bukan sekadar sebagai lembaga pengelola aset negara, melainkan sebagai arsitek strategis yang dirancang untuk menjembatani potensi ekonomi dalam negeri dengan kebutuhan dan kepercayaan investor global. Diibaratkan sebagai gelandang tengah dalam sepak bola, Danantara menjadi penyuplai peluang dan struktur investasi yang matang, agar dunia usaha sebagai ujung tombak dapat mencetak gol pembangunan ekonomi yang nyata. Peran ini menjadi krusial, terutama mengingat besarnya kebutuhan investasi Indonesia di masa depan.

Berdasarkan estimasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Indonesia membutuhkan suntikan investasi sebesar Rp 13.500 triliun dalam lima tahun mendatang untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen per tahun. Angka ini jauh melampaui realisasi investasi pada periode 2019–2024 yang mencapai sekitar Rp 5.800 triliun. Maka, diperlukan lonjakan kepercayaan investor .yang semakin nyata dapat diwujudkan melalui peningkatan kapasitas yang telah dibangun oleh Indonesia, terutama melalui Danantara.

Peran Danantara tidak berdiri sendiri. Seperti yang ditunjukkan dalam pertemuan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan jajaran Danantara, semangat kolaboratif menjadi fondasi utama. Apindo melihat Danantara sebagai katalis sinergi yang tidak hanya menghadirkan modal, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang konkret bagi ekonomi nasional. Ini tercermin dalam semangat Indonesia Incorporated—di mana dunia usaha dan negara berjalan seiring, tidak semata mencari keuntungan, tetapi juga memperkuat struktur sosial-ekonomi bangsa secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam diskusi strategis tersebut, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa ekonomi Indonesia harus dibangun di atas semangat kekeluargaan, tidak boleh meninggalkan pelaku usaha kecil maupun masyarakat luas. Dunia usaha yang terorganisasi dan didukung oleh institusi seperti Danantara dapat bersama-sama membangun ketahanan ekonomi yang berlapis dan tangguh. Investasi bukan hanya soal angka, melainkan tentang keberlanjutan, nilai tambah, dan dampak riil bagi masyarakat.

Komitmen Danantara untuk memperkuat peran Indonesia dalam peta investasi global juga terlihat dalam langkah diplomasi ekonomi yang digalang bersama mitra internasional. Dalam kunjungan strategis ke Beijing, Danantara menggandeng sejumlah institusi keuangan besar dari Tiongkok untuk menjajaki kolaborasi investasi jangka panjang. Pertemuan dengan China Investment Corporation (CIC), State Development and Investment Corporation (SDIC), dan China International Trust and Investment Corporation (CITIC) menandai potensi kerja sama konkret di sektor-sektor vital seperti infrastruktur, kesehatan, teknologi, energi terbarukan, dan sumber daya alam.

Lebih dari sekadar menandatangani nota kesepahaman, kerja sama ini membuka peluang untuk pembentukan dana investasi bersama, kolaborasi pengelolaan aset, dan partisipasi dalam forum internasional seperti Belt and Road Bankers Roundtable. Ini menunjukkan bahwa Indonesia melalui Danantara bukan hanya siap menerima investasi, tetapi juga siap menjadi mitra setara dalam arsitektur keuangan global. Di sinilah reputasi dan kredibilitas menjadi penting, dan Danantara perlahan membangun keduanya dengan konsistensi dan transparansi.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir menegaskan bahwa membangun ketahanan ekonomi tidak bisa hanya dibebankan kepada negara atau pelaku usaha secara terpisah. Keduanya harus berkolaborasi erat dalam menyusun strategi, mengelola risiko, dan menjawab tantangan global. Pandu menekankan bahwa peran Danantara adalah menciptakan ruang strategis yang sehat bagi investasi berkualitas, sementara dunia usaha menjadi penggerak utamanya. Kolaborasi ini akan melahirkan simbiosis yang menguntungkan seluruh pihak—dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.

Penting untuk disadari bahwa kehadiran Danantara bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan simbol kebangkitan model baru pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan aset mendekati US$ 1 triliun yang dikelola, Danantara menyampaikan pesan bahwa Indonesia tidak lagi sekadar menjadi target pasar investasi global, tetapi siap menjadi kekuatan ekonomi dunia yang mampu mengelola kekayaannya secara mandiri, profesional, dan visioner.

Ke depan, keberhasilan Danantara akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga integritas, tata kelola yang baik, dan keberpihakan terhadap pembangunan inklusif. Investasi yang dikelola harus berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas nasional, dan penguatan daya saing sektor-sektor strategis. Jika misi ini tercapai, maka Indonesia akan memasuki era baru di mana pertumbuhan ekonomi tidak lagi bergantung pada konsumsi jangka pendek, melainkan ditopang oleh fondasi investasi produktif yang berkelanjutan.

Melalui Danantara, Indonesia menegaskan diri sebagai negara yang siap bertransformasi menjadi pusat gravitasi ekonomi regional bahkan global. Kolaborasi erat antara negara dan dunia usaha menjadi kunci, dan setiap langkah strategis yang diambil hari ini akan menentukan posisi Indonesia di masa depan. Danantara bukan sekadar nama baru dalam kebijakan investasi, tetapi representasi dari semangat baru menuju Indonesia yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.

)* Penulis adalah seorang pengamat Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir