Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Merah Putih Mampu Bebaskan Desa dari Kemiskinan - Kata Papua

Koperasi Merah Putih Mampu Bebaskan Desa dari Kemiskinan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Dalam beberapa waktu, Koperasi Merah Putih telah berhasil mengangkat sejumlah desa dari jurang kemiskinan menuju kemandirian ekonomi. Keberhasilan ini tidak muncul secara instan. Prosesnya memerlukan perencanaan matang, pendampingan berkelanjutan, serta perubahan paradigma dalam memandang peran masyarakat desa.

Koperasi Merah Putih hadir bukan hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi sebagai ekosistem ekonomi yang menempatkan warga desa sebagai pelaku utama, bukan objek pembangunan. Melalui pendekatan partisipatif, koperasi ini mendorong warga untuk mengambil peran aktif dalam mengelola aset, merancang usaha produktif, hingga mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan masa depan ekonomi desa.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail mengatakan Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi rakyat hingga ke tingkat desa.

“Koperasi Merah Putih ini adalah koperasi yang digagas oleh Presiden Prabowo. Kami diberi tugas untuk turun langsung melihat kesiapan koperasi-koperasi tersebut. Alhamdulillah, koperasi di sini sudah berjalan dan memenuhi syarat,” kata Gusnar.

Menurutnya koperasi ini berbentuk koperasi usaha yang memiliki misi utama membuka berbagai unit bisnis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Gusnar juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan koperasi, mulai dari Dinas Koperasi Kabupaten, peran aktif camat, kepala desa, hingga pengurus yang benar-benar berkomitmen menjalankan program ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa koperasi ini diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

“Dalam pembangunan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih, Kemensos sangat mendukung karena program pembangunan koperasi desa ini bersinergi dengan program pemberantasan kemiskinan yang ada di desa-desa,” ujar Agus

Koperasi Merah Putih membuktikan bahwa strategi pengentasan kemiskinan yang efektif tidak harus selalu bergantung pada bantuan dari luar. Ketika masyarakat diberi ruang untuk berorganisasi, memperoleh akses yang setara, dan didampingi dengan pendekatan yang tepat, maka potensi lokal yang selama ini terpendam akan muncul ke permukaan dan menjadi kekuatan perubahan.

Koperasi Merah Putih harus terus menjaga integritas kelembagaan, memperkuat kapasitas pengelolaan, serta merespons dinamika sosial ekonomi yang terus berubah. Keterlibatan generasi muda menjadi kunci penting agar koperasi tetap relevan di tengah arus modernisasi dan digitalisasi.

Dengan semangat gotong royong dan keberanian untuk mandiri, Koperasi Merah Putih menyalakan harapan baru, dan membuktikan bahwa kemiskinan bukanlah takdir, melainkan tantangan yang bisa diatasi bersama.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir