Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Merah Putih Bukti Nyata Pemerintah Hadirkan Kesejahteraan Masyarakat - Kata Papua

Koperasi Merah Putih Bukti Nyata Pemerintah Hadirkan Kesejahteraan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satu buktinya adalah melalui pendirian dan pengembangan Koperasi Merah Putih, sebuah langkah strategis yang menjadikan koperasi sebagai pilar utama pemberdayaan ekonomi rakyat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat

“Jadi sekarang harusnya manfaat semuanya dirasakan oleh warga, dirasakan oleh anggotanya,” ujar Bima Arya.

Menurut Bima Arya, desa-desa di Indonesia memiliki potensi besar di berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, kelautan, dan pengairan. Melalui koperasi, potensi-potensi ini dapat dikelola secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Insyaallah akan dibuat lebih kencang lagi, akan diikhtiarkan lebih efektif lagi dengan serentak pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.

Menurutnya, koperasi merupakan wadah ideal untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari bawah, sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional yang lebih berkeadilan.

“Koperasi Merah Putih bukan hanya simbol, tetapi gerakan nyata untuk menghadirkan keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Kita perlu koperasi yang hidup dan aktif di desa-desa serta kelurahan-kelurahan, yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ucap Eddy.

Eddy menegaskan koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal apabila dikelola dengan baik dan mendapat dukungan kebijakan dari pemerintah.

“Kita harus pastikan Koperasi Merah Putih ini memberdayakan petani, nelayan, pedagang kecil, hingga ibu-ibu rumah tangga yang punya usaha mikro. Koperasi harus jadi tempat belajar, bertumbuh, dan berjejaring,” katanya.

Eddy juga menekankan penguatan koperasi sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat gotong royong yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

“Koperasi Merah Putih adalah rumah besar ekonomi rakyat. Mari kita jaga dan kembangkan bersama. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal kedaulatan, soal harga diri bangsa,” tutupnya.

Dengan semangat gotong royong, Koperasi Merah Putih menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius menghadirkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir