Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Swasembada Pangan Melalui Penguatan Brigade Pangan - Kata Papua

Pemerintah Dorong Swasembada Pangan Melalui Penguatan Brigade Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kalimantan Timur – Pemerintah terus mengakselerasi upaya menuju swasembada pangan nasional melalui penguatan peran Brigade Pangan, khususnya di Kalimantan Timur. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa keberadaan Brigade Pangan menjadi ujung tombak da-lam mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan di wilayahnya.

“Brigade Pangan yang sudah terbentuk dan tersebar di kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur harus menjadi motor penggerak mewujudkan swasembada pangan di Benua Etam,” ujar Rudy Mas’ud saat menghadiri panen hasil demplot pada Pekan Daerah (Peda) XI Petani Nelayan Kaltim 2025 di Kutai Barat.

Brigade Pangan merupakan kelompok kerja lintas sektor yang melibatkan penyuluh, petani, tenaga teknis, hingga aparat pemerintahan desa. Mereka diberi mandat untuk melakukan pendampingan, edukasi, dan pengawasan terhadap seluruh proses pertanian, mulai dari pengolahan lahan, penye-diaan benih, penanaman, pemupukan, hingga panen. Selain itu, mereka juga memfasilitasi distri-busi dan pemasaran hasil pertanian agar petani dapat menikmati hasil secara maksimal.

Rudy menekankan bahwa kehadiran brigade ini menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan masyarakat tani agar seluruh program pertanian berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan produksi pertanian berjalan optimal dan tidak ada hambatan di lapangan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemprov Kaltim tahun ini menggulirkan Program Optimal-isasi Lahan seluas 13.972 hektare yang tersebar di enam wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Kota Samarinda. Rudy berharap Kutai Barat dapat segera bergabung sebagai daerah ketujuh untuk memperkuat target swasembada pan-gan provinsi.

Pada kesempatan tersebut, Rudy juga mengapresiasi keberhasilan demplot yang menampilkan va-rietas padi Gogo, yang menurutnya sangat cocok untuk kondisi tanah dan iklim di Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Padi Gogo sangat bagus untuk Kutai Barat. Sebab sangat cocok dengan kondisi tanah dan en-demiknya Kutai Barat, termasuk Mahakam Ulu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa semangat petani dan potensi lahan Kaltim telah mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Saat Menteri Pertanian mengunjungi Balikpapan dan Penajam Paser Utara, kata Rudy, apresiasi diberikan atas kesiapan daerah dan optimisme petani dalam mendukung program swasembada.

Untuk memperkuat pencapaian ini, Rudy juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan dan penguatan kelembagaan seperti Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) serta ke-lompok tani.

“Intinya, swasembada pangan harus segera kita wujudkan di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, petani, dan Brigade Pangan, Kalimantan Timur optimistis men-jadi salah satu lumbung pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. ()

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir