Lompat ke konten utama

Kata Papua

KTT ASEAN Summit 2023 Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata di NTT - Kata Papua

KTT ASEAN Summit 2023 Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata di NTT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Mabar – Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo, akan menjadi sebuah momentum terbaik untuk terus mendorong dan mempromosikan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata super prioritas.

Setelah sukses dengan perhelatan Presidensi Group of Twenty (KTT G-20), Indonesia kembali dipercaya guna memegang peranan sangat penting dikancah internasional, dimana bangsa ini ditunjuk sebagai keketuaan ASEAN 2023 atau ASEAN Chairmanship 2023.

Event KTT ASEAN Summit 2023 sudah semakin dekat, dan untuk pertama kalinya Labuan Bajo, yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur akan menjadi tuan rumah event berstandar internasional.

Sejumlah kesiapan tempat terus digencarkan pemerintah pusat dan daerah untuk event KTT ASEAN Summit yang akan dilaksanakan di Kawasan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).

Masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, khususnya masyarakat Desa Golo Mori sangat gembira dan antusias menyambut event ini. Desa yang dahulu terisolasi dan tertinggal itu menjadi saat ini sudah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menjelaskan Kabupaten Manggarai Barat menjadi tempat pelaksanaan kegiatan berskala internasional merupakan impian setiap Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saya kira ini menjadi impian seluruh pemerintah daerah agar daerahnya dipilih menjadi tempat diselenggarakan event berskala internasional,” kata Endi.

Ia menginginkan masyarakat merasakan dampak dari KTT ASEAN untuk memulai mempersiapkan produk-produk berkualitas untuk disajikan selama event berlangsung.

“Bukan hanya Labuan Bajo saja yang makin dikenal, tetapi saya ingin masyarakat merasakan dampak langsung dari kegiatan KTT ASEAN ini,” ucap Endi.

Dirinya juga menghimbau masyarakat agar selalu menjaga stabilitas keamanan serta lingkungan jelang dan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023 Summit di Labuan Bajo.

“Ketika tidak kondusif ini akan menjadi mimpi buruk dan bisa saja berujung yang semula sudah ditetapkan di Labuan Bajo akan bergeser ke tempat lain, ini yang paling penting yang harus kita jaga,” tegas Endi.

Pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah menetapkan Labuan Bajo sebagai Venue ASEAN Summit ke-42. Dengan adanya event internasional ini, diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Manggarai Barat serta keberlanjutan pembangunan hingga pariwisata. [*]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir