Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Desa Merah Putih sebagai Solusi Ekonomi Inklusif di Papua - Kata Papua

Koperasi Desa Merah Putih sebagai Solusi Ekonomi Inklusif di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Loa Murib

Pembangunan ekonomi di Papua tidak hanya harus menjangkau kota-kota besar, tetapi juga menyentuh akar rumput di tingkat kampung dan kelurahan. Dalam konteks ini, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis yang patut diapresiasi. Koperasi desa bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan wadah pemberdayaan masyarakat yang mampu menumbuhkan kemandirian, membuka lapangan kerja, dan menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Di tengah tantangan geografis dan ketimpangan pembangunan yang masih terjadi di wilayah Papua, inisiatif ini menjadi solusi konkret yang menjanjikan.

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mencatat adanya 147 koperasi desa yang telah memiliki pengesahan administrasi hukum umum. Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dalam mendistribusikan notaris ke kabupaten-kabupaten yang belum memiliki akses hukum memadai, seperti Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Kaimana, dan Teluk Wondama. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengakselerasi legalisasi kelembagaan koperasi desa, sebagaimana amanat program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di Biak Numfor, geliat koperasi desa juga sangat terasa. Hingga 11 Juli 2025, sebanyak 238 unit Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk dari 254 kampung di 19 distrik. Proses legalisasi telah mencapai 85 persen meskipun masih menghadapi sejumlah kendala administratif seperti kelengkapan dokumen kependudukan dan kesesuaian domisili. Namun, tekad dan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat kampung terus menjaga optimisme agar koperasi yang masih dalam proses dapat segera menyusul mendapatkan status badan hukum. Perhatian penuh terhadap kelengkapan data menjadi kunci keberhasilan dalam membangun sistem ekonomi desa yang tertib secara hukum.

Di balik dinamika teknis dan administratif, koperasi desa menawarkan harapan besar bagi pembangunan ekonomi lokal Papua. Keberadaan koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, terutama karena sifatnya yang kolektif dan berbasis kekuatan lokal. Di tengah keterbatasan akses terhadap pasar dan modal, koperasi menyediakan alternatif ekonomi yang mampu menampung berbagai jenis usaha rakyat, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, hingga pengelolaan produk-produk berbasis kearifan lokal.

Lebih dari itu, keterlibatan generasi muda menjadi elemen krusial dalam memastikan keberlanjutan koperasi desa. Dewan Pengurus Daerah KNPI Papua Pegunungan secara tegas mendorong agar pemuda, khususnya lulusan SMA dan sarjana yang berasal dari kampung-kampung, dilibatkan secara aktif dalam proses pembentukan dan pengelolaan koperasi. Ketua Pelaksana Harian DPD KNPI Papua Pegunungan, Dolpinus Weya, menekankan bahwa pemerintah daerah perlu membekali pemuda dengan pelatihan teknis agar mereka siap menjadi agen penggerak koperasi di wilayah masing-masing.

Langkah ini juga senada dengan pernyataan Sekretaris DPD KNPI Papua Pegunungan, Yulans FY Wenda, yang menyoroti pentingnya koperasi sebagai sarana pengelolaan ekonomi kampung. Menurutnya, pemuda sarjana yang saat ini menganggur harus diberi ruang untuk berkarya melalui koperasi desa. Selain mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, pelibatan mereka akan mendorong tata kelola koperasi yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi. Ini merupakan peluang besar untuk menciptakan ekonomi kampung yang modern namun tetap berbasis pada nilai-nilai lokal.

Wakil Ketua III DPD KNPI Papua Pegunungan, Leo Himan, menambahkan bahwa kepercayaan kepada pemuda sebagai motor penggerak koperasi akan menjadi titik balik kebangkitan ekonomi desa. Potensi lokal seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga kerajinan tangan yang selama ini belum tergarap maksimal dapat dikelola dengan lebih efektif apabila ditangani oleh SDM yang terdidik dan berdedikasi. Dengan demikian, koperasi desa dapat berperan tidak hanya sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai institusi pembangunan yang mendorong transformasi sosial di pedesaan Papua.

Koperasi Desa Merah Putih juga memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah perubahan zaman. Dengan model usaha yang berbasis komunitas, koperasi mampu menciptakan rasa memiliki di kalangan anggotanya. Ini penting dalam menjaga kohesi sosial dan solidaritas antar warga kampung. Lebih jauh, koperasi bisa menjadi media edukasi keuangan, pelatihan manajemen usaha, dan perencanaan ekonomi keluarga. Hal ini secara langsung akan meningkatkan literasi ekonomi masyarakat dan memperkuat daya tahan mereka terhadap guncangan ekonomi eksternal.

Untuk itu, keberhasilan program koperasi desa di Papua sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemuda, dan masyarakat kampung. Pendekatan partisipatif dan berbasis lokal harus terus dikedepankan agar koperasi benar-benar menjadi solusi ekonomi inklusif yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Papua. Ketika koperasi desa berhasil tumbuh dan berkembang, maka bukan hanya ekonomi yang terangkat, tetapi juga harga diri dan masa depan Papua yang lebih mandiri dan berkeadilan.

Dengan semangat kolaboratif dan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Papua, koperasi desa dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat. Pemerintah dan masyarakat kini memiliki peluang emas untuk mengukir sejarah baru: membangun Papua dari desa melalui koperasi sebagai solusi inklusif dan berkelanjutan.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik