Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Percepat Pembangunan Dapur Sehat untuk Kesuksesan MBG - Kata Papua

Pemerintah Percepat Pembangunan Dapur Sehat untuk Kesuksesan MBG

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan infrastruktur dapur sehat atau Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk meningkatkan gizi anak dan menciptakan efek ganda bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa keberhasilan program MBG bertumpu pada tiga faktor utama, yaitu infrastruktur, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM). Dari ketiganya, infrastruktur menjadi pekerjaan rumah utama yang kini sedang dikejar penyelesaiannya.

“Anggaran sudah tersedia, SDM juga sudah kami siapkan. Sekarang tinggal kunci ketiga, yaitu infrastruktur. Infrastruktur ini kami kejar bersama pemerintah daerah,” ujar Dadan di Jakarta.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan dapur sehat merupakan mandat langsung dari Presiden RI dan ditargetkan dapat mencakup seluruh penerima manfaat sebelum akhir tahun. “Kita diberi tugas oleh presiden untuk mempercepat program ini dan Insya Allah semua penerima manfaat akan kita kejar di akhir November atau awal Desember,” katanya.

Guna memastikan percepatan merata, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen (Purn) Dadang Hendrayudha, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi erat dengan pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, serta berbagai mitra dan yayasan yang terlibat dalam program ini.

“Kita berkomunikasi dengan mitra dan yayasan yang sudah gabung. Intinya untuk mempercepat program. Dalam hal ini, Pemda Jawa Tengah akan siap bangun 1.542 dapur MBG,” terang Dadang. Ia menegaskan bahwa kolaborasi multisektor menjadi kunci agar program dapat terlaksana secara efektif di seluruh provinsi.

Salah satu daerah yang menunjukkan progres signifikan adalah Sumatera Utara. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa provinsinya menargetkan pembangunan 1.700 unit dapur SPPG, di mana saat ini 77 dapur sudah beroperasi aktif. Hingga akhir 2025, ditargetkan akan berdiri 200 unit yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

“Namun ini membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder, tidak terlepas dari peran Forkopimda juga. Kolaborasi ini penting,” ujar Bobby. Ia juga menyoroti bahwa program MBG tidak hanya berdampak pada kesehatan dan gizi anak-anak, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

“Dan ini jadi salah satu poin penting untuk kegiatan ekonomi di daerah, karena manfaatnya selain untuk gizi anak, manfaat ekonominya sangat luar biasa. Tadi saya lihat ibu-ibu ada jadi bagian SPPG, bekerja,” jelasnya.

Program MBG menjadi salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan generasi sehat dan produktif, serta menurunkan angka stunting secara signifikan. Pemerintah menempatkan dapur sehat sebagai infrastruktur utama yang akan menjamin distribusi makanan bergizi secara sistematis, terstandar, dan tepat sasaran.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah, optimisme terhadap suksesnya program ini semakin kuat. Tidak hanya sebagai solusi gizi, MBG diyakini akan menjadi pendorong transformasi sosial-ekonomi yang berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

Pembangunan dapur SPPG sendiri dirancang tidak hanya sebagai fasilitas penyedia makanan, tetapi juga sebagai pusat edukasi gizi bagi masyarakat. Melalui dapur ini, masyarakat dapat memperoleh pelatihan tentang menu sehat, teknik memasak bergizi, serta pengelolaan bahan pangan lokal yang bergizi seimbang. Pemerintah berharap keberadaan dapur-dapur ini akan melahirkan kesadaran kolektif akan pentingnya konsumsi makanan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, sinergi antara kementerian teknis seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Sosial juga turut memperkuat implementasi program MBG di lapangan. Kolaborasi ini akan memastikan bahwa tidak hanya aspek fisik dan logistik yang terpenuhi, tetapi juga aspek keberlanjutan sosial, mulai dari identifikasi penerima manfaat hingga monitoring dampak program.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir