Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program MBG Bukti Pemerintah Wujudkan Kemakmuran Rakyat - Kata Papua

Program MBG Bukti Pemerintah Wujudkan Kemakmuran Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Moudy Alfiani

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya menjadi prioritas nasional, tetapi juga simbol nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kemakmuran bagi rakyat. Sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, program ini telah menyentuh jutaan anak-anak sekolah dasar dan menengah, serta ibu hamil, melalui penyediaan makanan bergizi yang terstandarisasi. Inisiatif tersebut tidak hanya menjawab kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menunjukkan arah pembangunan yang berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh.

Sorotan terhadap dampak MBG tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari pengamat dan tokoh global. Salah satu yang memberikan perhatian khusus adalah miliarder asal Brasil, Joesley Batista yang dikenal sebagai pemilik JBS (produsen daging terbesar di dunia). Dalam kunjungannya ke Indonesia, ia menyempatkan diri meninjau langsung pelaksanaan MBG di Bali dan memberikan apresiasi atas kualitas implementasi program yang menurutnya sangat terorganisir dan memiliki tujuan yang jelas.

Dalam kutipannya, Joesley menyatakan bahwa MBG bukanlah sekadar program sosial biasa, melainkan proyek struktural yang mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas pendidikan dari akar rumput. Ia menambahkan bahwa inisiatif seperti ini adalah manifestasi dari komitmen kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Ia menyerukan bahwa berkat Presiden Prabowo! Rakyat Indonesia sedang menjalani momen kemakmuran yang luar biasa.

Pernyataan Joesley menjadi signifikan mengingat latar belakangnya sebagai tokoh ekonomi penting di Amerika Latin dan penggiat isu keberlanjutan global. Apresiasi dari kalangan bisnis dunia ini mempertegas bahwa langkah Indonesia melalui MBG bukan hanya relevan secara domestik, tetapi juga menjadi model pembangunan sosial yang layak dijadikan contoh bagi negara lain.

Pengakuan terhadap keberhasilan MBG juga datang dari lembaga internasional seperti UNICEF. Dalam forum High-Level Political Forum (HLPF) 2025 yang digelar di New York, Wakil Direktur Eksekutif Kemitraan UNICEF, Kitty van der Heijden, mengutip Indonesia sebagai contoh kepemimpinan kuat dalam memenuhi hak-hak anak dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Kitty memuji bagaimana program ini berhasil menjangkau enam juta penerima manfaat dalam waktu enam bulan, dan menargetkan hingga 93 juta anak dan perempuan. Menurutnya, pendekatan multisektoral yang digunakan Indonesia bisa menjadi praktik global yang patut ditiru.

Lebih lanjut, Kitty mengaitkan keberhasilan MBG dengan visi besar Indonesia Emas 2045, di mana negara menempatkan potensi anak-anak sebagai fondasi masa depan. Dalam kutipannya, ia menekankan bahwa tidak ada misi yang lebih sejalan dengan mandat UNICEF selain memastikan setiap anak mencapai potensi terbaiknya, dan Indonesia melalui MBG telah menunjukkan arah yang sangat jelas menuju tujuan itu.

Dari dalam negeri, apresiasi datang dari Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Dalam kunjungannya ke beberapa dapur MBG di Sulawesi Selatan, ia menyaksikan langsung peningkatan volume pelayanan yang sangat signifikan. Dalam keterangannya, Tamsil mengungkapkan optimisme terhadap target 20 juta penerima manfaat sebelum Hari Kemerdekaan RI ke-80. Ia menilai keberhasilan ini tidak terlepas dari kebijakan anggaran dan komitmen politik Presiden Prabowo, serta kerja keras Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin Dadan Hindayana.

Tamsil menekankan bahwa MBG adalah program baru yang melibatkan infrastruktur dan suprastruktur yang kompleks, namun telah menunjukkan progres di jalur yang tepat. Pihaknya juga mengajak sektor perbankan untuk terlibat dengan menyediakan pembiayaan terhadap ekosistem pendukung MBG. Hal ini menurutnya penting guna memastikan keberlanjutan program sekaligus memperluas dampak ekonomi lokal dari inisiatif ini.

Sementara itu, dukungan terhadap MBG juga semakin kuat dari kalangan filantropi. Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, dalam acara Filantropi Festival 2025 menyebut bahwa potensi dana filantropi di Indonesia melebihi Rp600 triliun. Ia mendorong agar potensi ini bisa turut dimanfaatkan untuk mendukung program-program sosial seperti MBG. Dalam pandangannya, filantropi adalah bentuk cinta sesama manusia, dan bila dikerahkan secara kolektif dapat menjadi kekuatan luar biasa untuk membangun bangsa.

Dalam kutipannya, Rachmat menyatakan bahwa pemerintah dapat membuat regulasi dan arah kebijakan, namun pelibatan masyarakat adalah kunci utama. Kesadaran kolektif dari masyarakat dan filantropis akan membawa pembangunan yang berkelanjutan. Ia pun mencontohkan bagaimana tokoh-tokoh filantropi di masa lalu telah mendirikan institusi pendidikan yang kini berkembang menjadi pilar pembangunan nasional.

Dengan dukungan lintas sektor dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga internasional hingga masyarakat sipil, MBG kini berdiri sebagai simbol baru kemakmuran Indonesia. Program ini tak hanya memperkuat ketahanan gizi nasional, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi, membuka peluang kerja, dan memperkokoh gotong royong lintas elemen bangsa.

Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan MBG sebagai fondasi kemajuan bangsa juga terbukti mendapatkan legitimasi baik dari dalam maupun luar negeri. Saat banyak negara masih mencari formulasi ideal untuk menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, Indonesia justru telah melangkah lebih maju melalui kebijakan yang menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan.

Dengan semangat kolaborasi dan kesungguhan pelaksanaan, MBG telah menjelma menjadi lebih dari sekadar program makan gratis. Ia menjadi gambaran tentang bagaimana negara hadir secara nyata, membawa kemakmuran dari meja makan anak-anak hingga denyut ekonomi lokal, dari kota hingga pelosok negeri. Dalam narasi besar pembangunan Indonesia masa kini, MBG adalah bukti bahwa kesejahteraan bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan yang kini mulai dirasakan bersama.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir