Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Demonstrasi Tidak Ganggu Program Swasembada Pangan - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Demonstrasi Tidak Ganggu Program Swasembada Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 tidak akan memengaruhi jalannya kebijakan swasembada pangan yang tengah digencarkan Presiden Prabowo Subianto. Fokus untuk menjaga ketahanan pangan nasional dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan, meskipun dinamika sosial sempat mewarnai beberapa daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa situasi pangan nasional tetap terkendali. Distribusi dan produksi bahan pokok berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak dari aksi unjuk rasa terhadap ketersediaan pangan. “Nanti kita lihat, InsyaAllah kalau soal pangan lancar,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu juga menekankan capaian surplus pangan yang sudah diraih pemerintah pada tahun ini. Menurutnya, jumlah surplus sekitar tiga juta ton dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga tahun depan. “Surplus yang sekarang sudah tercapai pada tahun ini, memang surplusnya tidak banyak, kira-kira 3 juta ton tahun ini. Jadi sampai tahun depan cukup,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan optimisme bahwa target swasembada beras yang dicanangkan Presiden Prabowo akan tercapai lebih cepat dari perkiraan awal. Menurut Amran, stok beras nasional saat ini telah mencapai empat juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir. “Kita pernah mencapai angka \[stok beras] 3 juta ton pada 1984,” jelasnya, menekankan bahwa pencapaian ini menjadi bukti konkret keberhasilan program pemerintah di bidang pertanian.

Amran juga menyebut bahwa rencana swasembada pangan yang semula ditargetkan tercapai dalam empat tahun berpotensi terwujud lebih cepat. Dengan kondisi produksi yang terus meningkat, ia berharap Indonesia tidak perlu lagi melakukan impor beras pada tahun ini. “Target dari Bapak Presiden, awal rencana kita swasembada 4 tahun, kemudian 3 tahun. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada impor,” tegasnya.

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia disebut Amran sebagai titik lompatan besar bagi sektor pertanian. Ia menyerukan agar semua pihak menjadikan momen ini sebagai semangat untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan. “Kita jadikan momen ini untuk melompat secara eksponensial semua komoditas, khususnya pangan. InsyaAllah, tahun ini kita bisa merebut swasembada pangan,” pungkasnya.

Dengan komitmen penuh pemerintah dan dukungan masyarakat, program swasembada pangan diyakini akan tetap kokoh meski dihadapkan pada berbagai dinamika sosial. Pemerintah bertekad menjaga stabilitas pangan sebagai fondasi utama menuju Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir