Lompat ke konten utama

Kata Papua

Soliditas TNI Polri Hentikan Aksi Rusuh dan Amankan Fasilitas Publik - Kata Papua

Soliditas TNI Polri Hentikan Aksi Rusuh dan Amankan Fasilitas Publik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — TNI dan Polri menegaskan soliditas mereka dalam menjaga stabilitas nasional dan melindungi masyarakat dari aksi-aksi anarkistis yang berpotensi mengganggu keamanan publik. Langkah tegas aparat keamanan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar setiap tindakan perusakan fasilitas umum, penyerangan aparat, hingga pembakaran gedung ditindak secara hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi-aksi rusuh yang merugikan masyarakat luas. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI terkait tindakan yang bersifat anarkistis. Kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Jenderal Sigit.

Ia menambahkan, langkah tegas ini bukan semata untuk menindak pelanggar hukum, tetapi juga untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Kapolri menekankan bahwa penyampaian aspirasi tetap dilindungi undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan menghormati kepentingan umum.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuhnya.

Senada, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kehadiran aparat di lapangan merupakan bukti keseriusan negara dalam memastikan ketenteraman masyarakat. Ia menjelaskan bahwa TNI dan Polri bekerja sama untuk memulihkan situasi keamanan dengan cepat dan menyeluruh.

“Dengan patroli rutin, imbauan persuasif, serta dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan dan potensi gangguan ke polsek, atau polres terdekat, kami yakin situasi dapat segera normal dan kondusif,” ujar Dedi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan TNI siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas publik, objek vital, maupun penjarahan. Istilah “tegas” berarti tindakan yang jelas, tepat sasaran, dan tanpa keraguan, sementara “terukur” artinya sesuai aturan hukum, proporsional, serta tidak berlebihan.

“TNI akan melaksanakan tindakan setegas-tegasnya terhadap perusak fasilitas umum, objek vital, termasuk penjarahan rumah individu, fasilitas publik hingga sentra ekonomi,” ujarnya.

Soliditas TNI dan Polri dalam menghadapi potensi kerusuhan sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga fasilitas publik. Dengan langkah tegas, profesional, dan terukur, aparat keamanan berharap masyarakat tetap merasa aman dan Indonesia tetap solid menghadapi tantangan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir