Lompat ke konten utama

Kata Papua

TNI Polri Solid Redam Provokasi Massa yang Picu Aksi Anarkis - Kata Papua

TNI Polri Solid Redam Provokasi Massa yang Picu Aksi Anarkis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: M. Safruddin

Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi fondasi utama yang menentukan arah pembangunan nasional. Dalam konteks inilah, keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi faktor kunci. Keduanya memang memiliki peran yang berbeda, di mana TNI lebih difokuskan pada pertahanan negara dari ancaman eksternal, sedangkan Polri mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri. Kolaborasi antara TNI dan Polri menjadi kebutuhan mutlak, khususnya ketika muncul provokasi yang dapat berujung pada aksi anarkis.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh terjebak dalam provokasi yang sengaja digulirkan oleh pihak tertentu. Menurutnya, terdapat kelompok-kelompok yang secara sengaja mendorong massa menuju tindakan anarkis dengan tujuan menciptakan kekacauan. Masyarakat tidak boleh diadu domba dan tidak boleh mengikuti ajakan yang hanya bermuara pada kerusuhan. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, musyawarah, dan aturan yang berlaku, karena hal tersebut merupakan jalan yang benar dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Lebih lanjut, TNI berkomitmen penuh bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan nasional. Baginya, kerja sama tersebut bukan sekadar persoalan teknis keamanan, melainkan juga menyangkut harga diri bangsa. Ia menegaskan tidak boleh ada kelompok mana pun yang merusak kedamaian masyarakat Indonesia, karena stabilitas merupakan syarat utama bagi keberlangsungan pembangunan nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, kerja sama antara TNI dan Polri menunjukkan semakin solidnya sinergi. Hal ini tercermin dari sejumlah operasi gabungan yang digelar baik di tingkat pusat maupun daerah. Operasi tersebut tidak hanya berupa pengerahan pasukan, tetapi juga mencakup strategi komunikasi publik, patroli bersama, hingga pendekatan dialogis dengan masyarakat. Sinergi semacam ini memberi rasa aman kepada warga sekaligus memperlihatkan bahwa negara hadir secara nyata dalam menjaga stabilitas.

Soliditas aparat juga memberi pesan kuat kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu liar, terutama yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Penyebaran hoaks dan provokasi digital terbukti sering memicu keresahan publik. Dengan adanya patroli gabungan, pengawasan siber, serta langkah preventif lainnya, potensi kericuhan dapat ditekan sejak dini.

Kehadiran aparat di lapangan semakin dipertegas melalui kegiatan nyata. Untuk menjaga kondusivitas di tengah meningkatnya potensi provokasi dalam aksi unjuk rasa, TNI dan Polri bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar apel gabungan dan patroli skala besar. Kegiatan ini menjadi bentuk kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk peredaran informasi bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa patroli skala besar merupakan wujud perlindungan sekaligus jaminan rasa aman bagi masyarakat Bogor. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi adalah kunci dalam menjaga stabilitas daerah dan mencegah potensi aksi anarkis. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sekadar patroli fisik, tetapi juga diarahkan pada pencegahan penyebaran hoaks yang seringkali menjadi pemicu keresahan publik.

Lebih lanjut, TNI dan Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Ia menambahkan bahwa jajarannya siap menjalankan perintah Presiden untuk mengambil langkah terukur terhadap para pelanggar hukum. Masyarakat juga diimbau agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh provokasi, serta segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, upaya pengamanan juga diperkuat melalui patroli siber. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka pemilik akun media sosial yang aktif menyebarkan konten provokatif terkait aksi unjuk rasa. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 592 akun serta konten provokatif yang telah diblokir karena terbukti menyebarkan hasutan melalui media sosial. Tim siber Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan analisis guna mendeteksi keterkaitan akun-akun tersebut dengan jaringan tertentu. Patroli siber akan tetap digencarkan untuk mendeteksi munculnya akun-akun baru yang berupaya menyebarkan provokasi.

Meski demikian, keberhasilan aparat keamanan tidak akan optimal tanpa dukungan masyarakat. Partisipasi warga menjadi elemen penting agar tidak mudah terpancing isu provokatif. Masyarakat juga diharapkan mampu menjaga lingkungannya dari potensi kericuhan. Nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia harus terus dijaga agar masyarakat tidak tercerai-berai akibat kepentingan sempit yang digulirkan pihak tertentu.

Dalam hal ini, peran tokoh agama, tokoh adat, serta pemimpin lokal menjadi sangat strategis. Mereka mampu berperan sebagai penengah yang menyejukkan suasana ketika terjadi gejolak di tengah masyarakat. Melalui komunikasi yang baik antara aparat, tokoh masyarakat, dan warga, potensi aksi anarkis dapat diminimalisir sejak dini.

Sinergi TNI dan Polri bukan sekadar instrumen pengendalian keamanan, tetapi juga simbol kekuatan negara dalam merawat kedaulatan bangsa. Kolaborasi keduanya menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki mekanisme tangguh dalam menghadapi provokasi maupun ancaman aksi anarkis. Situasi yang aman akan membuat masyarakat menatap masa depan dengan optimisme, karena mereka menyadari bahwa negara hadir melalui aparat yang solid untuk menjaga ketertiban umum.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir