Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Aspirasi 17+8 Diimplementasikan Lewat Stimulus Ekonomi dan Cegah PHK - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Aspirasi 17+8 Diimplementasikan Lewat Stimulus Ekonomi dan Cegah PHK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam merespons aspirasi masyarakat yang belakangan dikenal dengan sebutan tuntutan 17+8. Isu yang digaungkan melalui berbagai saluran, mulai dari serikat buruh hingga kelompok mahasiswa, terutama menyoroti persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan ekonomi. Pemerintah memastikan aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi langsung diterjemahkan ke dalam langkah konkret, antara lain melalui stimulus ekonomi, penyediaan upah layak, hingga upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah telah menempatkan isu ketenagakerjaan sebagai prioritas utama. Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah strategis, mulai dari dialog dengan serikat buruh hingga kebijakan deregulasi industri, sudah disiapkan untuk menjawab keresahan masyarakat.

“Mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah. Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa dapat meningkatkan 100 ribu lebih tenaga kerja,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, stabilitas ekonomi nasional saat ini cukup kuat sebagai modal untuk memperkuat berbagai program sosial dan perlindungan masyarakat. “Dari sisi rupiah juga kuat di Rp16.400, bahkan secara makro itu baik. Tinggal beberapa program itu akan dilakukan penebalan terhadap program yang diberikan masyarakat. Artinya kita memiliki program yang dinikmati, baik kelas menengah akan kita terus tebalkan,” jelasnya.

Sementara itu, ekonom M. Rizal Taufikurahman menilai pemerintah terus mengantisipasi potensi meluasnya PHK dengan langkah-langkah strategis dengan langkah-langkah yang lebih strategis. Menurutnya, insentif bagi industri terdampak menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus tenaga kerja.

“Selain itu mendorong diversifikasi produk dan pasar domestik maupun ekspor, serta memperkuat kapasitas tenaga kerja melalui berbagai pelatihan ketenagakerjaan secara profesional agar lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan industri,” ujar Head of Center of Macroeconomics and Finance Indef itu.

Rizal juga menekankan bahwa dukungan kebijakan fiskal dan moneter yang konsisten akan memperkuat daya saing Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global. Dengan demikian, aspirasi masyarakat terkait peningkatan kesejahteraan bisa direspon tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga jangka panjang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi isu 17+8 yang viral di media sosial dan digaungkan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Ia menilai suara tersebut merupakan refleksi keresahan sebagian rakyat, namun pemerintah optimistis mampu meredamnya dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian merasa keganggu hidupnya ya. Once saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu akan hilang dengan otomatis,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus tambahan agar pertumbuhan ekonomi bisa lebih inklusif. Target percepatan ekonomi di atas 6 persen diyakini akan membawa dampak positif signifikan, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan upah, hingga penguatan daya beli masyarakat.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir