Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegas Cabut Bansos bagi Penerima yang Terlibat Judi Daring - Kata Papua

Pemerintah Tegas Cabut Bansos bagi Penerima yang Terlibat Judi Daring

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap penerima bantuan sosial (Bansos) yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi daring (judol). Ia menegaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencabut penyaluran Bansos apabila penerimanya terindikasi maupun terbukti melakukan praktik tersebut.

“Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan akan mencabut penyaluran Bansos bila penerima Bansos tersebut menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judi daring,” demikian pernyataan Mensos.

Data hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap skala penyalahgunaan ini. Memasuki 2025, PPATK melaporkan pada semester pertama tahun ini terdapat 78 ribu penerima Bansos yang masih terindikasi bermain judi daring. Nilai transaksi yang tercatat tidak kecil, yakni Rp542,5 miliar dari lebih dari 3,7 juta kali transaksi, melibatkan 132.557 penerima bantuan.

“Merujuk pada data rekening bantuan sosial yang telah kami terima, ditemukan total nominal deposit perjudian daring senilai Rp 542.540.667.766, dalam 3.754.275 transaksi, yang terdiri dari 132.557 orang penerima bantuan sosial,” ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta Pusat.

Di tingkat daerah, tindakan tegas juga mulai dijalankan. Di Kota Batu, Jawa Timur, Dinas Sosial mencoret sebanyak 186 orang penerima Bansos dari daftar kepesertaan karena terbukti terlibat judi daring. Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Lilik Fariha, menyebut data itu didapatkan dari Kemensos untuk kemudian ditindaklanjuti di daerah.

“Ya, total ada sebanyak 186 orang penerima Bansos di Kota Batu yang kami coret dari status kepesertaan karena terlibat judol,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).

Lilik menambahkan, tujuan utama Bansos adalah membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti bahan pokok maupun biaya kesehatan, bukan untuk disalahgunakan. Ia berharap masyarakat benar-benar menggunakan bantuan tersebut dengan bijak.

Khusus di Jawa Timur, jumlah penerima Bansos yang terindikasi judi daring tercatat mencapai 9.771 orang, dengan total transaksi senilai Rp53 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan Bansos untuk judi daring tidak hanya terjadi secara sporadis, melainkan dalam skala yang signifikan.

Kemensos bersama PPATK dan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana bantuan sosial. Pemerintah ingin memastikan program Bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak bocor untuk aktivitas ilegal. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi daring yang kian meresahkan masyarakat.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir