Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan - Kata Papua

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dika Rachman

Di tengah berbagai dinamika perekonomian global yang berdampak pada masyarakat Indonesia, muncul kembali kesadaran bahwa kekuatan ekonomi rakyat harus menjadi penopang utama dalam menjaga stabilitas bangsa. Inflasi, fluktuasi harga pangan, serta tantangan distribusi kebutuhan pokok menuntut adanya sistem ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks inilah, keberadaan koperasi kembali menemukan relevansinya. Salah satu contoh nyata yang mencuri perhatian adalah Koperasi Desa Merah Putih, yang kini menjadi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Koperasi Desa Merah Putih tidak sekadar berdiri sebagai lembaga ekonomi, melainkan sebagai wadah gotong royong yang mengakar pada nilai-nilai kebersamaan masyarakat desa. Filosofi koperasi yang menekankan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota menjadi cermin nyata semangat persatuan yang saat ini sangat dibutuhkan. Di tengah arus modernisasi dan dominasi korporasi besar, koperasi hadir memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk mandiri, berdaya, serta tidak mudah terpinggirkan oleh sistem pasar yang kerap tidak adil bagi kalangan kecil.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Kementerian Sosial siap mengerahkan jutaan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) termasuk pelaku usaha mikro yang sudah “graduasi” dari bantuan sosial untuk terlibat dalam koperasi desa, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus. Kemensos juga siap memanfaatkan pendamping PKH, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, Tagana, dan pendamping rehabilitasi sosial untuk memperkuat kapasitas koperasi di lapangan.

Seiring dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penguatan ekonomi desa, koperasi kembali didorong menjadi tulang punggung. Koperasi Desa Merah Putih memanfaatkan momentum tersebut dengan mengembangkan unit usaha yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Mulai dari penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, akses pembiayaan mikro bagi pelaku usaha kecil, hingga pemasaran produk lokal melalui sistem digital. Dengan cara ini, koperasi tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga menciptakan rantai ekonomi baru yang lebih sehat dan berkeadilan.

Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih juga tidak terlepas dari kemampuan mereka beradaptasi dengan perkembangan zaman. Jika dulu koperasi sering dipandang kuno dan birokratis, kini wajahnya berubah menjadi lebih modern. Digitalisasi layanan menjadi salah satu terobosan penting, di mana anggota dapat melakukan transaksi, menyetor simpanan, maupun mengakses informasi usaha melalui aplikasi sederhana di ponsel. Transformasi ini menjawab kebutuhan generasi muda yang semakin melek teknologi, sekaligus menarik minat mereka untuk kembali terlibat dalam gerakan koperasi. Hal ini penting, karena partisipasi generasi muda akan menentukan keberlangsungan dan inovasi koperasi di masa depan.

Anggota DPR, Said Abdullah, juga memberikan pendapat bahwa meskipun koperasi memiliki potensi besar sebagai wahana ekonomi kerakyatan, kontribusi koperasi terhadap PDB nasional saat ini masih sangat kecil. Data BPS menyebut bahwa volume usaha koperasi pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 214 triliun, atau kurang dari 1% dari PDB; sementara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang lebih besar. Hal ini menandakan bahwa koperasi harus mampu bertransformasi agar tidak hanya berfungsi simbolis, tetapi juga sebagai aktor ekonomi yang lebih produktif dan efisien.

Tidak hanya pada aspek ekonomi, Koperasi Desa Merah Putih juga berperan sebagai perekat sosial masyarakat. Melalui kegiatan bersama seperti pelatihan kewirausahaan, penyuluhan pertanian, dan pengelolaan sumber daya desa, koperasi menghadirkan ruang interaksi yang memperkuat solidaritas warga.

Fenomena kebangkitan koperasi desa ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan pentingnya kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan. Pemerintah mendorong agar koperasi tidak hanya eksis, tetapi mampu menjadi penopang ketahanan pangan, energi, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Koperasi Desa Merah Putih menjawab tantangan tersebut dengan mengembangkan usaha pertanian terpadu. Mereka membangun sistem hulu-hilir, mulai dari penyediaan pupuk organik, pendampingan teknis pertanian, hingga distribusi hasil panen langsung ke pasar tanpa melalui tengkulak. Hasilnya, pendapatan petani meningkat, harga jual lebih stabil, dan konsumen memperoleh produk berkualitas dengan harga yang wajar. Inovasi seperti inilah yang menjadikan koperasi kembali relevan sebagai benteng perekonomian rakyat.

Ke depan, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 74 ribu desa di tanah air, jika setiap desa memiliki koperasi yang dikelola profesional dan berorientasi pada pemberdayaan anggota, maka dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian nasional.

Koperasi Desa Merah Putih telah membuktikan bahwa kebangkitan ekonomi kerakyatan bukan sekadar wacana. Dengan mengutamakan nilai kebersamaan, memanfaatkan teknologi, dan mengedepankan pemberdayaan anggota, mereka menjelma sebagai contoh nyata bahwa desa bukanlah entitas yang tertinggal, melainkan pusat inovasi ekonomi baru. Di tengah gempuran kapitalisme global, koperasi hadir sebagai jalan tengah yang humanis, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat kecil. Dari desa, sebuah kebangkitan dimulai. Dari koperasi, sebuah harapan ekonomi kerakyatan kembali digelorakan. Dan dari semangat Merah Putih, lahirlah keyakinan bahwa kedaulatan ekonomi bangsa akan tetap tegak berdiri.

)* Pengamat Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir