Lompat ke konten utama

Kata Papua

Komitmen Nyata Pemerintah Wujudkan Percepatan Pembangunan Papua - Kata Papua

Komitmen Nyata Pemerintah Wujudkan Percepatan Pembangunan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan di Tanah Papua melalui pendekatan yang terintegrasi dan menyeluruh. Fokus pembangunan tidak hanya diarahkan pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan ekonomi, sosial, dan kualitas hidup masyarakat Papua di seluruh wilayah.

Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando Wanggai, menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan pembangunan Papua dengan pendekatan langsung dan terkoordinasi lintas sektor.

“Bapak Presiden memberi komitmen yang kuat untuk langsung meng-handle, mengelola Papua. Mengelola Papua tentu di dalam agenda yang menyeluruh, yang terintegrasi baik agenda Papua dalam konteks global, di dalam konteks nasional, integrasi antara kebijakan lintas kementerian, sektor swasta maupun juga konsolidasi ke tingkat provinsi dan kabupaten,” ujar Velix

Velix menjelaskan, Komite yang ia pimpin akan mengawal delapan agenda besar dalam kerangka asta cita kontekstual Papua yang meliputi pembangunan politik, ekonomi, infrastruktur, hingga pemerintahan. Selain itu, lembaga tersebut juga akan menangani berbagai aspek sosial budaya, seperti olahraga, kesetaraan gender, dan ekonomi kreatif, untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat Papua dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata.

“Pemerintah memastikan kehadiran negara menjangkau seluruh wilayah Papua, dari pesisir hingga pedalaman, agar seluruh masyarakat merasakan hasil pembangunan,” ungkapnya.

Salah satu wujud konkret dari percepatan pembangunan di Papua tampak pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Program ini merupakan bagian dari pembangunan fasilitas umum dan sosial tahap pertama yang didanai langsung oleh pemerintah pusat. Kepala Kampung Kelanungin, Robinus Alom, menyampaikan bahwa proyek PLTS tersebut telah berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

“Jika seluruh panel surya telah terbangun secara menyeluruh, Distrik Gome berpotensi mengalami lonjakan aktivitas ekonomi lokal. Akses listrik yang stabil akan membuka peluang usaha baru, memperkuat sektor perdagangan, dan mendorong tumbuhnya UMKM berbasis kampung,” ujar Robinus. Ia menambahkan, kehadiran listrik tidak hanya menjadi fasilitas, tetapi juga fondasi kebangkitan ekonomi masyarakat Papua.

Selain dampak ekonomi, proyek ini juga membawa manfaat sosial yang besar. Robinus menjelaskan, ketersediaan listrik yang memadai akan meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, serta memperluas akses informasi. “Anak-anak bisa belajar di malam hari, fasilitas medis dapat beroperasi lebih optimal, dan masyarakat bisa terhubung dengan dunia luar melalui perangkat digital,” katanya.

Langkah-langkah nyata seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menjadikan Papua sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Dari kebijakan strategis di tingkat pusat hingga implementasi di akar rumput, pembangunan Papua kini bergerak maju dengan arah yang semakin jelas—mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir