Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sekolah Rakyat Dorong Transformasi Pendidikan Sosial di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran - Kata Papua

Sekolah Rakyat Dorong Transformasi Pendidikan Sosial di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Program Sekolah Rakyat terus menunjukkan dampak signifikan dalam mendorong transformasi pendidikan sosial di Indonesia, tepat satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Program yang diinisiasi melalui Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2025 ini menjadi pilar strategis dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan berbasis inklusi dan pemberdayaan keluarga miskin ekstrem.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program prioritas nasional yang harus dipercepat, dengan dukungan penuh dari para kepala daerah.

“Sasaran Sekolah Rakyat jelas: keluarga desil 1, tidak boleh ada titipan-titipan. Sekolah Rakyat adalah prioritas nasional untuk memutus transmisi kemiskinan lewat jalur pendidikan,” ujar Agus Jabo

Sekolah Rakyat didesain sebagai sekolah unggulan, bukan sekadar sekolah alternatif. Fasilitas lengkap seperti asrama, laboratorium, perpustakaan, ruang makan, tempat ibadah, hingga lapangan olahraga disiapkan secara terintegrasi. Anak-anak peserta didik akan menerima laptop, delapan stel pakaian, serta dukungan ekonomi bagi keluarga mereka berupa perbaikan rumah dan pemberdayaan orang tua.

Pembangunan dilakukan secara bertahap melalui pemanfaatan gedung Pemda dan revitalisasi kampus eksisting bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

Untuk memastikan pelaksanaan yang tepat sasaran, Kemensos membentuk Satgas lintas kementerian dan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penentuan penerima manfaat.

“Semua program harus berangkat dari data tunggal. Bupati dan wali kota harus proaktif melakukan ground checking agar penerima betul-betul keluarga desil 1,” tambah Agus Jabo.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam Dialog Kesejahteraan Sosial dan Sekolah Rakyat di Sumedang, Jawa Barat, menekankan pentingnya hilirisasi pendidikan dalam program ini.

“Sekolah Rakyat tidak ingin hanya meluluskan, tapi ingin mengawal lulusan-lulusan untuk menjadi anak-anak yang benar-benar nanti bisa memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuannya,” tegas Gus Ipul.

Hilirisasi tersebut telah membuahkan hasil nyata. Sebanyak 35 siswa Sekolah Rakyat telah dipastikan akan mendapatkan beasiswa kuliah di Universitas Ary Ginanjar (UAG), dengan 7 di antaranya sudah dijamin mendapatkan pekerjaan setelah lulus, meski masa kelulusan masih enam hingga tujuh tahun mendatang.

“Ada tiga kunci memahami Sekolah Rakyat, yaitu memuliakan wong cilik, menjangkau yang belum terjangkau, dan memungkinkan yang tidak mungkin,” imbuh Gus Ipul.

Lebih lanjut, Gus Ipul memastikan bahwa tidak ada praktik nepotisme atau pungutan liar dalam seleksi peserta Sekolah Rakyat.

“Yang bisa sekolah di sini bukan kenalannya Bupati, bukan kenalannya Mensos, bukan titipan, bukan hasil sogok menyogok. Yang bisa sekolah di sini adalah orang yang memang berada di BPS, dan dia berada di desil paling bawah,” ungkapnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir