Lompat ke konten utama

Kata Papua

Satu Tahun Prabowo–Gibran: Pemkab Tangerang Percepat Kesiapan Infrastruktur Proyek PSEL - Kata Papua

Satu Tahun Prabowo–Gibran: Pemkab Tangerang Percepat Kesiapan Infrastruktur Proyek PSEL

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tangerang – Dalam mendukung agenda prioritas pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan di tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mempercepat persiapan infrastruktur strategis untuk mendukung pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek strategis nasional ini dijadwalkan memasuki tahap persiapan konstruksi pada tahun 2026 dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 sebagai solusi berkelanjutan untuk penanganan sampah dan pemanfaatan energi terbarukan.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa persiapan infrastruktur meliputi pembangunan akses jalan, sistem drainase, serta penyediaan lahan seluas lebih dari lima hektare di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Pragib. Lahan tersebut juga akan diperluas agar dapat mengakomodasi kebutuhan proyek.

“Nanti akan ditambahkan infrastruktur penunjang lainnya, seperti pasokan air bersih dan akses jalan yang memadai. Untuk itu saya minta PDAM dan dinas terkait menyiapkan dukungannya,” ujar Bupati Maesyal.

Proyek PSEL di Kabupaten Tangerang menjadi solusi strategis untuk mengatasi permasalahan penumpukan sampah yang saat ini mencapai sekitar 2.000 ton per hari. Dengan pembangunan instalasi ini, Pemkab berharap dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan.

“Kita ingin memastikan kesiapan lahan secara matang agar pembangunan bisa segera berjalan,” tambah Bupati Maesyal.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa pembangunan awal PSEL akan dimulai pada 2026 dengan waktu konstruksi sekitar 18 hingga 24 bulan.

“Di tahun 2026 itu persiapan untuk persiapan lahan konstruksinya, untuk pembangunan itu sekitar 18-24 bulan untuk pembangunannya,” jelas Ujat.

Lebih lanjut, Ujat menyampaikan bahwa proyek PSEL sepenuhnya dibiayai melalui investasi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dengan nilai investasi mencapai Rp 2 triliun.

“Jadi ibaratnya ini bagi tugas, tetapi yang menjadi kewajiban Pemda itu menyiapkan sampah dan tempatnya,” jelas Ujat.

Setelah instalasi beroperasi, sampah yang selama ini menumpuk di TPA Jatiwaringin akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar utama mesin pengolah sampah dengan kebutuhan minimal 1.000 ton sampah per hari. Hal ini memungkinkan lokasi TPA yang dulunya menjadi area open dumping dapat disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Jika sampahnya sudah menjadi bahan bakar, lahan yang ada kita bangun RTH,” tambah Ujat.

Pemkab Tangerang berkomitmen memastikan seluruh infrastruktur penunjang di kawasan Pragib dapat mendukung kelancaran proyek tersebut. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak dan kesiapan infrastruktur yang memadai, Pemkab optimistis PSEL akan menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah sekaligus sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir