Lompat ke konten utama

Kata Papua

PON XX Papua Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Keamanan - Kata Papua

PON XX Papua Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Keamanan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebeca Marian 


Pemerintah menjamin pelaksanaan PON Papua akan memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan. Pertimbangan diharapkan guna mencegah munculnya kluster baru Covid-19 sekaligus meredam gangguan Kamtibmas dari kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua.


Isu keamanan dan kesehatan menjadi dua isu krusial jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua. Menjawab wacana tersebut Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan tak akan ada penundaan kejuaraan serta vaksinasi untuk partisipasi PON Papua 2021, Menpora juga menjamin keamanan acara yang santer diberitakan gaduh. Zainudin menuturkan, bahwa masalah yang selama ini jadi gangguan dalam persiapan ternyata secara perlahan mendapat penyelesaian dan jalan keluarnya.
Marciano Norman selaku petinggi KONI telah memastikan bahwa pihaknya telah menggaet kepolisian dan satuan khusus di Papua untuk mengamankan acara. Oleh karena itu, Marciano menghimbau kepada para atlet dari seluruh daerah peserta PON untuk tetap melanjutkan proses pemusatan latihan tanpa terpengaruh berita negatif tentang Papua.


Marciano menuturkan, masalah situasi keamanan yang selama ini dikhawatirkan karena dinamika di Papua itu juga sangat dinamis. Oleh karenanya, dirinya sudah mendapatkan dukungan penuh dari Kapolda Papua maupun Pangdam Cenderawasih. Sehingga PON Papua tetap berjalan sesuai yang diharapkan dan masih dalam rencana waktu dan kegiatan yang direncanakan.


Sementara itu, dr Harry Papilaya yang mewakili Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga juga memastikan bahwa kemenkes bakal mendukung penyelenggaraan PON XX di Papua. Pihaknya menyampaikan bahwa semua kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.


Pada kesempatan berbeda, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan telah menyiapkan protokol kesehatan (prokes) beserta tim kesehatan khusus untuuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang akan berlangsung pada 2-15 Oktober. Dr. Harry Papilaya menuturkan, pada bulan Juni dan Juli sudah ada kegiatan pelatihan SDM kesehatan untuk mengawal kegiatan PON. Tim kesehatan khusus yang sudah terlatih.


Selain tim kesehatan khusus, ia menjelaskan bahwa Kemenkes juga telah menjalankan beberapa program untuk PON Papua, di antaranya vaksinasi atlet dan masyarakat Papua serta penyusunan panduan protokol kesehatan.

Dia juga mengungkapkan bahwa vaksinasi di Papua telah sesuai dengan standar dan sudah masuk tahap keempat untuk masyarakat umum.
Selain protokol kesehatan, Kemenkes dan PB PON juga telah menyusun beberapa panduan yang disesuaikan dengan lokasi pertandingan dan masing-masing cabang olahraga.

Terkait protokol kedatangan peserta PON ke Papua, Kemenkes telah menetapkan para atlet dan ofisial hanya akan diwajibkan menjalani tes swab antigen tanpa kewajiban karantina, sesuai dengan surat edaran tentang perpindahan penduduk antarpulau selama pandemi Covid-19.


Sebelumnya, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua mengimbau umat di wilayahnya untuk turut serta menyukseskan penyelenggaraan PON XX pada Oktober 2021. Ketua FKUB Provinsi Papua Pendeta Lipiyus Biniluk di Jayapura, menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah mengajak duduk bersama semua tokoh lintas agama yang ada di Papua.


Menurut pdt Lipiyus, dirinya sepakat bahwa banyak hal penting yang perlu dikomunikasikan di mana pihaknya bisa melakukan hal-hal sesuai tupoksi masing-masing. Ia berujar, tugas FKUB adalah berdoa, sehingga dengan informasi yang diperoleh maka akan didukung dalam doa.


Sebelumnya, pemerintah provisi Papua meminta kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat untuk berpartisipasi dalam mengisi pembangunan dan mendukung program pemerintah. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy, mengatakan pemerintah meminta tokoh lintas agama untuk turut menyukseskan penyelenggaraan PON pada bulan Oktober 2021 di Papua.


PON XX di Papua merupakan hajat besar dan menjadi kebanggaan bagi Papua serta Indonesia, sehingga keamanan pada pagelaran event tersebut haruslah dijaga. Untuk menjaga stabilitas keamanan, BIN telah berkolaborasi dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan sejumlah operasi intelijen, operasi pemulihan keamanan, maupun menjaga stabilitas keamanan. Hingga kini, prediksi keamanan kedepannya masih bisa dijaga.


Hal yang perlu dilakukan adalah pola sistem pengamanan baik terbuka ataupun tertutup. Hal ini perlu dilakukan, menyusul adanya rencana kunjungan kepala negara beserta duta besar khususnya di wilayah Asia-Pasifik.


Meski masyarakat Papua telah menyatakan siap terkait dengan pelaksanaan acara akbar tersebut, tidak menutup kemungkinan gangguan bisa saja terjadi. Sehingga segala langkah dan upaya preventif untuk menjaga kondusifitas di Papua harus tetap diwujudkan.

 Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir