Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan Lokasi PON XX Sudah Optimal - Kata Papua

Pembangunan Lokasi PON XX Sudah Optimal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Alexander Talenggen 


PON XX Papua tinggal beberapa bulan lagi dan pembangunan lokasi di arena PON sudah optimal serta dipastikan siap 100%. Para atlet dan offisial diharapkan tidak khawatir karena semuanya sudah tersedia, sampai ke akomodasinya.


PON XX yang akan dimulai tanggal 2 Oktober 2021 menjadi pagelaran akbar yang sangat penting, karena baru pertama kali diselenggarakan di Papua.

Tak heran masyarakat di Bumi Cendrawasih jadi antusias menyambutnya, dan merupakan sebuah kehormatan bagi mereka menjadi tuan rumah PON. Persiapan PON XX sudah 100%, terutama di arena pertandingan.


Alexander Kapisa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua, menyatakan bahwa sebagian besar lokasi pertandingan PON XX siap 100%. Dalam artian, semua venue siap menyambut kedatangan para atlet dan pelatih dari provinsi se-Indonesia. Mulai dari Istora Papua Bangkit, Arena Aquatic, Venue Hockey Indoor, Volley Indoor, sampai Arena Cricket, semua sudah bersih dan siap digunakan oleh para atlet.


Banyaknya venue yang dipersiapkan untuk PON XX Papua sangat wajar karena dalam lomba olahraga ini ada 37 cabang olahraga yang dipertandingkan.

Sehingga untuk arena pertandingannya sudah dipastikan siap dan komplit dengan peralatan olahraganya. Panitia PON XX tentu ingin agar acara ini berlangsung lancar, sehingga persiapannya terus dimonitor setiap hari.


Venue yang ada di PON sangat membanggakan, tak hanya bagi masyarakat lokal Papua, tetapi juga seluruh WNI. Penyebabnya karena pada venue tersebut sudah berstandar internasional, jadi bisa digunakan lagi jika ada acara level dunia di Papua.

Bahkan stadion Istora Papua Bangkit adalah yang termegah se-Indonesia Timur, sehingga kelak bisa digunakan untuk pertandingan Persipura Jayapura atau Perseman Manokwari.


Untuk merawat venue tersebut maka panitia PON XX melibatkan para pemuda Papua, karena mereka memiliki kapabilitas dan potensi yang tinggi.

Selain itu, mereka adalah generasi yang akan mewarisi venue yang sudah dibangun. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri PUPR. John Wempi Wetipo. Ia juga menyerahkan venue-venue tersebut kepada pemerintah daerah Papua untuk kelak dirawat dengan baik.


Keterlibatan para pemuda Papua memang sangat tepat, karena mereka juga merasa ikut memiliki venue tersebut. Sebagai putra daerah, mereka tentu mencintai daerahnya dan ikut merawat apa yang ada di Papua, termasuk venue PON XX.

Oleh sebab itu, meski nanti acara ini sudah berakhir, stadion, arena aquatic, dan venue lain akan tetap terawat dengan baik dan tidak ada kerusakan besar di dalamnya.


Nantinya venue tersebut bisa digunakan untuk berolahraga, sehingga masyarakat di Bumi Cendrawasih akan lebih bugar fisiknya. Selain itu, stadion juga bisa digunakan untuk acara selain olahraga, misalnya konser musik atau acara lain. Sehingga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan menguntungkan pemerintah daerah Papua.


Selain melibatkan pemuda untuk merawat venue, masyarakat di sekitar arena PON juga dilibatkan agar acara ini berjalan lancar. Walau mereka bukan panitia resmi tetapi bisa menjadi penyambut yang lihai saat ada atlet dari provinsi lain yang datang. Mereka juga sudah ikut divaksin, agar aman dari corona dan tidak membentuk klaster baru saat PON XX digelar oktober nanti.


Pembangunan arena-arena olahraga di Papua untuk PON XX sudah sangat maksimal dan siap menyambut atlet yang akan berlaga. Mereka bisa bertanding dengan fair play dan merasakan atmosfer Papua, dan makin bersemangat karena membela provinsinya masing-masing. Semoga PON berjalan dengan lancar dan menjadi kebanggaan, tak hanya bagi masyarakat Papua tetapi juga seluruh WNI.

 Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir