Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bangsa Mengapresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto - Kata Papua

Bangsa Mengapresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 mendapat apresiasi dan dukungan luas dari tokoh agama, pemimpin organisasi nasional, dan pemerintah. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk penghormatan negara kepada pemimpin yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. “Kita menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan atas pengabdian Presiden Soeharto dalam menjaga persatuan dan meletakkan fondasi pembangunan bangsa. Beliau memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Penganugerahan ini adalah bentuk penghormatan negara kepada putra terbaik bangsa,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Gus Fahrur (Ahmad Fahrur Rozi). Ia menilai Soeharto sebagai sosok pemimpin yang memiliki ketegasan, komitmen kebangsaan, serta kontribusi nyata dalam kehidupan bernegara. “Beliau berperan dalam menjaga stabilitas nasional, membangun kedaulatan pangan, dan memperkuat ekonomi. Ini adalah keputusan yang tepat. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas penganugerahan ini,” tegasnya.

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, juga memberikan dukungan serupa. Ia menyebut banyak capaian pembangunan yang masih dirasakan masyarakat hingga saat ini. “Soeharto telah memberikan kontribusi besar untuk Indonesia. Banyak program pembangunan yang manfaatnya terus hidup dan menjadi fondasi bagi bangsa. Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini kami dukung dan kami apresiasi,” katanya.

Sementara itu, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, memandang keputusan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian pemimpin yang memiliki dedikasi panjang terhadap negara. “Penganugerahan gelar ini adalah bentuk penghargaan negara kepada tokoh yang memiliki rekam jejak pengabdian. Kami mengapresiasi keputusan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa,” ujarnya.

Dari kalangan politik nasional, Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, menilai gelar tersebut menjadi simbol bahwa negara tidak melupakan jasa para pemimpinnya.

“Warisan pembangunan yang ditinggalkan Soeharto masih dirasakan hingga saat ini. Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan dukungan atas keputusan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada beliau,” kata Irma.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang memimpin rangkaian peringatan Hari Pahlawan, menegaskan bahwa negara selalu memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada putra-putri terbaik bangsa. “Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini adalah bentuk apresiasi negara dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan perjuangan beliau bagi bangsa dan negara. Semoga menjadi teladan bagi generasi selanjutnya,” ucapnya.

Dengan dukungan para tokoh dan masyarakat, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto menjadi momentum penting untuk mengingatkan generasi muda bahwa membangun bangsa membutuhkan keteladanan, kerja keras, dan pengabdian. Penghormatan ini diharapkan semakin memperkuat persatuan dan semangat kebangsaan di seluruh Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir