Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengesahan KUHAP Baru Gunakan Proses Terbuka: Publik Bisa Ikut Mengawasi - Kata Papua

Pengesahan KUHAP Baru Gunakan Proses Terbuka: Publik Bisa Ikut Mengawasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Sari Ametrina

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI menandai fase penting dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana nasional. Regulasi ini dianggap sebagai salah satu tonggak pembaruan hukum terbesar dalam beberapa dekade terakhir karena kehadirannya tidak semata-mata sebagai revisi teknis, melainkan bentuk penataan ulang mekanisme peradilan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Kehadiran KUHAP baru juga menjadi jawaban atas tuntutan publik agar proses hukum semakin akuntabel dan tidak lagi membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pandangan bahwa penyusunan KUHAP melalui proses panjang dan terbuka, serta melibatkan partisipasi publik secara luas. Menurutnya, hampir seluruh substansi dalam KUHAP baru disusun berdasarkan konsultasi dan dialog dengan berbagai pihak seperti akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melalui serangkaian uji dengar dan pembahasan substantif yang dapat ditelusuri keterbukaannya. Hal ini membantah narasi yang menyebut bahwa regulasi tersebut muncul secara mendadak dan tanpa melibatkan masyarakat.

Proses panjang yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa publik bukan hanya objek hukum, tetapi juga subjek penting dalam penyusunan regulasi. Komisi III DPR bekerja bersama lembaga seperti ICJR, MaPPI FHUI, YLBHI, LBH, serta akademisi dari berbagai fakultas hukum untuk merumuskan pasal-pasal yang sejalan dengan prinsip peradilan modern. Habiburokhman menegaskan bahwa proses ini melahirkan rumusan yang lebih memperketat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa KUHAP baru tidak memberikan ruang lebih luas bagi tindakan sewenang-wenang, tetapi justru memperbesar ruang akuntabilitas.

Salah satu elemen penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban memperoleh izin hakim sebelum melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Ketentuan ini menunjukkan penguatan prinsip check and balance yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat sipil dalam reformasi peradilan. Dengan aturan tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat melakukan tindakan intrusif tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kehadiran izin hakim menghilangkan ruang abu-abu dalam penggunaan kewenangan, sehingga memperkecil kemungkinan pelanggaran hak-hak warga negara. Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi aspirasi publik yang berulang kali disuarakan dalam uji publik dan konsultasi.

Selain penguatan kontrol terhadap aparat, KUHAP baru juga menghadirkan berbagai ketentuan yang lebih melindungi hak-hak tersangka. Aturan mengenai pemberitahuan kepada keluarga, standar bukti permulaan yang lebih jelas, hingga kriteria penahanan yang lebih terukur menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana kini semakin diarahkan untuk menjunjung tinggi prinsip due process of law. Prinsip tersebut berupaya memastikan bahwa setiap tindakan aparat harus memenuhi syarat legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pernyataan Habiburokhman bahwa ketentuan baru disusun berdasarkan evaluasi kritis masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan menegaskan betapa pentingnya partisipasi publik dalam memperbaiki sistem hukum.

Dukungan terhadap proses penyusunan KUHAP baru tidak hanya datang dari Komisi III DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, melalui pernyataannya, mempertegas bahwa regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan banyak pihak. Ia mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari seratus tiga puluh masukan yang diterima selama proses penyusunan, termasuk dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga lembaga independen yang fokus pada isu peradilan. Hal ini menjadi bukti bahwa proses legislasi tidak hanya formal, tetapi juga substantif karena melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Puan juga menyampaikan bahwa sejak awal pembahasan, pemerintah dan DPR melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mengumpulkan pandangan, kritik, dan masukan terkait berbagai isu dalam RUU KUHAP. Proses jemput bola ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sekadar menunggu masukan datang, tetapi aktif memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan hukum masyarakat. Langkah ini semakin memperkuat posisi DPR dan pemerintah sebagai lembaga yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan pembaruan hukum.

Pada akhirnya, pengesahan KUHAP baru merupakan momentum besar dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. Kehadirannya membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas karena penyusunannya dilakukan melalui mekanisme yang transparan. Partisipasi masyarakat yang besar menjadi modal penting bagi keberhasilan implementasi regulasi tersebut. Dengan adanya ruang kontrol yang lebih besar dan perlindungan yang lebih kuat terhadap warga negara, KUHAP baru diharapkan mampu menjadi pondasi kokoh bagi peradilan pidana yang lebih bersih, modern, dan menghormati hak asasi manusia.

Tanggung jawab berikutnya kini berada pada seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pengawas internal, dan masyarakat luas, untuk memastikan bahwa regulasi ini dijalankan sebagaimana prinsip yang melandasinya. Dengan kerja bersama dan pengawasan publik yang lebih aktif, KUHAP baru dapat benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat keadilan dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan. Reformasi peradilan pidana tidak hanya berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus terus diperkuat melalui implementasi yang konsisten dan pengawasan yang terbuka, sehingga sistem hukum bergerak menuju arah yang lebih baik dan lebih tepercaya.

)* Penulis adalah Pengamat Hukum Pidana

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir