Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menjaga Daya Beli Pekerja Lewat Kenaikan UMP, Bukan Lewat Provokasi Aksi Jalanan - Kata Papua

Menjaga Daya Beli Pekerja Lewat Kenaikan UMP, Bukan Lewat Provokasi Aksi Jalanan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Alfitra Permana

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan negara kepada pekerja melalui pendekatan yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah memandang kebijakan pengupahan sebagai instrumen penting untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan dunia usaha. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap provokasi ajakan demonstrasi yang berpotensi mengaburkan substansi kebijakan UMP. Aksi-aksi yang bersifat provokatif dinilai berisiko mengganggu stabilitas ketenagakerjaan dan iklim usaha, yang pada akhirnya justru dapat merugikan pekerja sendiri. Penyampaian aspirasi buruh tetap dijamin, namun diharapkan dilakukan secara konstruktif dan melalui jalur dialog sosial.

Penetapan UMP 2026 tidak ditempatkan sebagai keputusan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan membangun keadilan ekonomi secara bertahap. Melalui pendekatan dialogis dan perhitungan berbasis data, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Komitmen tersebut tercermin dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan Jakarta sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Pemerintah daerah menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pendapatan pekerja dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang di wilayah perkotaan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang pengupahan yang berlaku secara nasional.

Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan pembahasan secara berulang dan mendalam hingga menghasilkan rekomendasi yang mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan oleh gubernur sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pramono menegaskan bahwa dalam perhitungan UMP 2026, pemerintah daerah menggunakan indeks alfa pada angka 0,75. Pendekatan ini dipilih agar kenaikan upah yang ditetapkan berada di atas laju inflasi Jakarta, sehingga peningkatan pendapatan pekerja tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa. Dengan demikian, kebijakan UMP benar-benar berfungsi menjaga daya beli riil pekerja dan memberikan perlindungan ekonomi yang lebih konkret.

Selain penetapan besaran upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melengkapi kebijakan UMP dengan sejumlah insentif non-upah. Pemerintah memasukkan dukungan di sektor transportasi, pangan, dan kesehatan ke dalam keputusan gubernur. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan menekan beban biaya hidup yang selama ini menjadi tantangan utama bagi masyarakat pekerja di perkotaan.

Dukungan terhadap kebijakan kenaikan UMP juga datang dari unsur legislatif daerah. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ade Suherman, menilai kenaikan UMP sebagai langkah positif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Dalam pandangannya, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Meski demikian, Ade menekankan pentingnya kebijakan pendukung agar kenaikan UMP tidak berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja. Ia mendorong agar pemerintah daerah dan dunia usaha terus bersinergi dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai, sehingga kenaikan upah dapat diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat. Dalam kerangka tersebut, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha dinilai menjadi kunci utama.

Ade juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi program Kartu Pekerja Jakarta. Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP dan memberikan fasilitas transportasi umum gratis, termasuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta. Kebijakan ini dinilai sangat membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, khususnya untuk kebutuhan mobilitas harian.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, memandang kenaikan UMP 2026 sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Menurutnya, berapa pun besaran kenaikan upah patut disyukuri karena menunjukkan adanya keberlanjutan kebijakan pengupahan yang berpihak pada pekerja. Ia menilai bahwa Jakarta yang tetap memiliki UMP tertinggi di Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar kesejahteraan.

Rany menambahkan bahwa kebijakan UMP perlu dilihat sebagai bagian dari proses perbaikan kehidupan masyarakat secara bertahap. Kenaikan upah, menurutnya, harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta kondisi ekonomi daerah secara keseluruhan.

Dengan dukungan fiskal yang semakin baik dan perekonomian yang terus membaik, ia optimistis pemerintah daerah dapat terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di masa mendatang.

Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan UMP 2026 mencerminkan keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan pekerja yang dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab. Melalui kombinasi regulasi yang kuat, dialog sosial, serta kebijakan pendukung di luar upah, pemerintah berupaya memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan dunia usaha.

Kebijakan ini juga memperlihatkan peran aktif negara dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha melalui pendekatan yang dialogis dan berbasis data.

Dengan menjadikan regulasi pengupahan sebagai instrumen perlindungan sosial, pemerintah menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dilepaskan dari peningkatan kualitas hidup pekerja. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial secara berkelanjutan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir