Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perkuat DTSEN, Pemerintah Tutup Celah Panyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring - Kata Papua

Perkuat DTSEN, Pemerintah Tutup Celah Panyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi utama penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran dan terbebas dari praktik penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas judi daring.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap entitas seperti Kingdom Group yang terus menyasar kelompok rentan untuk menjadi korban praktik judi daring selanjutnya.

Penguatan DTSEN menjadi langkah strategis negara dalam memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan, bukan disalahgunakan untuk kegiatan yang justru merugikan keluarga penerima.

“Ini bentuk atensi dari Presiden Prabowo agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan tepat sasaran,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan bahwa penambahan anggaran tersebut harus diiringi dengan perbaikan sistem pendataan agar tidak terjadi kebocoran maupun salah sasaran. Pada 2025, pemerintah mempercepat transformasi DTKS ke dalam DTSEN yang lebih terintegrasi dan dinamis.

Penguatan DTSEN juga menjadi instrumen penting dalam menutup celah penyalahgunaan bansos untuk judi daring.

Temuan PPATK menunjukkan sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat aktivitas judi daring sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dan 7,5 juta kali transaksi. Data tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk bertindak tegas.

Kemensos merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan pencoretan terhadap penerima bansos yang terindikasi terlibat judi daring. Gus Ipul menyampaikan, lebih dari 600.000 penerima diduga terlibat bermain judi daring, dan hingga kini lebih dari 300 ribu di antaranya dipastikan tidak lagi mendapatkan bansos.

“Akan kita periksa. Sekarang lebih dari 300 ribu yang enggak dapat lagi (bansos), Kita sudah ground check dan ini akan terus update” kata Mensos.

Langkah serupa juga ditegaskan di daerah. Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam judi daring dapat berujung pada pencabutan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinsos Kotim Hawianan menegaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan verifikasi kementerian terkait bersama PPATK.

“Kalau masih sayang keluarga, maka janganlah bermain judi online, karena itu sangat merugikan,” kata Hawianan di Sampit

Hawianan juga mengingatkan bahwa dengan kemajuan teknologi, aktivitas judi online semakin mudah terdeteksi melalui transaksi keuangan.

Dengan sistem data yang semakin akurat dan kolaborasi lintas lembaga, pemerintah terus menekan penhyalahgunaan bansos untuk praktik judi daring yang merugikan kesejahteraan keluarga penerima.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir