Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terus Perkuat Langkah Preventif Lindungi Anak Muda dari Bahaya Judi Daring - Kata Papua

Pemerintah Terus Perkuat Langkah Preventif Lindungi Anak Muda dari Bahaya Judi Daring

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Dhita Karuniawati

Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan terhadap paparan judi daring yang semakin mengancam anak-anak dan generasi muda Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan lintas sektor yang melibatkan lembaga negara, dunia usaha, komunitas pendidikan, hingga unsur masyarakat dan keagamaan. Pendekatan kolaboratif tersebut dipandang penting mengingat masifnya penetrasi teknologi digital dalam kehidupan anak, yang tanpa pengawasan memadai dapat membuka celah terhadap berbagai praktik adiktif, termasuk judi daring.

Ancaman judi daring dinilai semakin kompleks dengan munculnya jaringan terorganisasi seperti Kingdom Group, yang disebut secara agresif menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja. Pola promosi yang memanfaatkan ruang digital, iklan terselubung, hingga permainan daring berunsur taruhan membuat anak mudah terpapar tanpa disadari. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah karena anak-anak Indonesia kini hidup di tengah arus informasi yang nyaris tanpa batas, sementara kemampuan literasi digital dan finansial mereka belum sepenuhnya terbentuk.

Sebagai respons atas tantangan tersebut, pemerintah mendorong berbagai inisiatif preventif, salah satunya melalui Kampanye Judi Pasti Rugi. Kampanye ini dirancang sebagai gerakan edukatif yang bertujuan membangun kesadaran publik tentang bahaya judi daring, terutama dampaknya terhadap tumbuh kembang anak. Gerakan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mengajak keluarga dan komunitas untuk terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa perlindungan anak harus berpijak pada pemenuhan empat hak dasar anak, yakni hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, serta hak partisipasi. Ia menilai keempat hak tersebut bersifat fundamental dan tidak dapat ditawar, sehingga menjadi tanggung jawab bersama antara negara, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan anak dapat berkembang secara optimal di tengah tantangan era digital.

Menurut Jasra, praktik judi daring telah berkembang menjadi ancaman serius karena bersifat adiktif dan merusak masa depan anak jika tidak ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa anak-anak Indonesia saat ini berhadapan dengan berbagai industri adiktif yang secara sistematis memanfaatkan ruang digital, tempat anak semakin aktif berinteraksi. Apabila kondisi ini diabaikan, risiko yang dipertaruhkan bukan hanya individu, melainkan masa depan generasi bangsa secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Jasra menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak sebagai kunci utama perlindungan anak. Ia memandang sinergi antara orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, sehingga mereka terlindungi dari ancaman judi daring dan praktik digital berisiko lainnya.

Dukungan terhadap upaya pemerintah juga datang dari sektor swasta. Presiden Direktur GoTo Financial, Sudhanshu Raheja, menyampaikan bahwa GoPay berkomitmen mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi daring melalui Kampanye Judi Pasti Rugi. Menurutnya, kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya judi daring sekaligus mendorong keberanian untuk melawan praktik tersebut, dimulai dari lingkungan keluarga.

Sudhanshu juga menegaskan bahwa GoPay secara konsisten mendukung langkah-langkah pemerintah, termasuk program yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam menekan praktik judi daring yang merusak. Komitmen ini diwujudkan melalui upaya menciptakan ekosistem digital dan keuangan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prita Ismayani Sriwidyarti, mengingatkan bahwa ancaman judi daring semakin menguat seiring meningkatnya konsumsi konten digital oleh anak-anak. Ia menilai perlindungan anak dari bahaya judi daring tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan orang tua, sekolah, serta tempat ibadah.

Menurut Prita, tempat ibadah memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan sekaligus pemulihan dampak judi daring. Kedekatan emosional dan moral institusi keagamaan dengan keluarga dinilai mampu menciptakan ruang aman bagi anak dan keluarga terdampak. Ia juga menekankan pentingnya penyisipan materi edukatif sederhana dalam kegiatan keagamaan, seperti pengelolaan uang, kewaspadaan terhadap iklan menyesatkan, serta cara mengenali jebakan promosi daring.

Prita menambahkan bahwa kolaborasi antara tempat ibadah dan layanan negara diyakini dapat mempercepat proses pemulihan keluarga, terutama perempuan dan anak yang menjadi kelompok paling rentan. Ia menyebut pemerintah bersama berbagai lembaga telah merancang program edukasi, penguatan sistem perlindungan, dan pencegahan berbasis komunitas sebagai respons terhadap ancaman baru judi daring yang menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan.

Dari sisi pendidikan, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Rusprita Putri Utami, mengingatkan bahwa generasi Alpha dan Beta lahir di tengah tsunami informasi digital. Ia menilai anak-anak saat ini terpapar perkembangan teknologi yang sangat cepat hanya melalui satu genggaman perangkat pintar, sehingga membutuhkan pendampingan serius dari lingkungan terdekat.

Dengan kolaborasi yang kuat antara orang tua, sekolah, tempat ibadah, pemerintah, dan sektor swasta, pemerintah optimistis ekosistem perlindungan anak dapat terbangun secara utuh. Melalui pendekatan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh aman, berkarakter, serta terbebas dari jerat judi daring di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.

*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir